Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 527

Tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS PERALATAN DAN MESIN (KIB B), JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN (KIB D) DAN ASET TETAP LAINNYA (KIB E) KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 527
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 November 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 November 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS PERALATAN DAN MESIN (KIB B), JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN (KIB D) DAN ASET TETAP LAINNYA (KIB E) KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 527 Tahun 2022 yang mengatur tentang penghapusan barang milik daerah dari daftar inventaris resmi Kabupaten Bantul. Status dokumen ini adalah keputusan penetapan untuk menghapus aset yang sudah dalam kondisi rusak dan tidak efisien lagi jika digunakan untuk kepentingan dinas, sehingga perlu dibersihkan dari catatan administrasi kekayaan daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan penghapusan aset daerah yang diklasifikasikan ke dalam tiga kategori utama berdasarkan kodefikasi barang milik daerah, yaitu:

  • Peralatan dan Mesin (KIB B): Meliputi berbagai alat kantor dan mesin operasional di berbagai perangkat daerah.
  • Jalan, Irigasi, dan Jaringan (KIB D): Meliputi infrastruktur fisik yang sudah tidak layak atau telah mengalami perubahan status.
  • Aset Tetap Lainnya (KIB E): Meliputi barang-barang inventaris lainnya yang tidak masuk dalam kategori mesin maupun infrastruktur jalan.

Secara teknis, penghapusan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dalam manajemen aset daerah agar laporan keuangan daerah mencerminkan kondisi aset yang sebenarnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penghapusan aset pada tahun anggaran 2022 ini mencakup nilai yang cukup signifikan dengan rincian alokasi nilai buku sebagai berikut:

  1. Total nilai penghapusan untuk Peralatan dan Mesin (KIB B) adalah sebesar Rp5.346.973.506, yang mencakup 11 instansi termasuk RSUD Panembahan Senopati dan berbagai dinas serta sekolah.
  2. Total nilai penghapusan untuk Jalan, Irigasi, dan Jaringan (KIB D) pada Dinas Perhubungan adalah sebesar Rp779.731.500.
  3. Total nilai penghapusan untuk Aset Tetap Lainnya (KIB E) adalah sebesar Rp464.228.193.
  4. Total Keseluruhan nilai barang milik daerah yang dihapus melalui keputusan ini adalah sebesar Rp6.590.933.200.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka barang-barang yang tercantum dalam lampiran secara resmi dikeluarkan dari daftar inventaris barang milik daerah. Terdapat ketentuan khusus bahwa salinan keputusan ini harus disampaikan kepada pihak terkait seperti Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, Inspektorat, dan BPKPAD untuk ditindaklanjuti secara administratif. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan bersifat final bagi instansi-instansi yang namanya tercantum dalam lampiran penghapusan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 November 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. .