Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 527

Tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS PERALATAN DAN MESIN (KIB B), JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN (KIB D) DAN ASET TETAP LAINNYA (KIB E) KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 527
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 November 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 November 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS PERALATAN DAN MESIN (KIB B), JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN (KIB D) DAN ASET TETAP LAINNYA (KIB E) KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 527 Tahun 2022 merupakan regulasi penetapan mengenai penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) untuk Tahun Anggaran 2022. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah administratif untuk memperbarui daftar inventaris pemerintah daerah dengan mengeluarkan aset-aset yang sudah tidak memiliki nilai manfaat atau dalam kondisi rusak.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah menghapuskan aset tetap dari daftar inventaris resmi yang mencakup tiga kategori utama:

  • Peralatan dan Mesin yang terklasifikasi dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) B.
  • Jalan, Irigasi, dan Jaringan yang terklasifikasi dalam KIB D.
  • Aset Tetap Lainnya yang terklasifikasi dalam KIB E.

Pertimbangan utama penghapusan ini adalah karena barang-barang tersebut dalam kondisi rusak dan sudah tidak efisien lagi untuk digunakan dalam menunjang kepentingan dinas maupun pelayanan publik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penghapusan aset dilakukan secara menyeluruh pada berbagai unit perangkat daerah dengan total nilai perolehan aset yang dihapuskan mencapai Rp6.590.933.200. Rincian prioritas penghapusan berdasarkan nilai anggarannya adalah sebagai berikut:

  1. Peralatan dan Mesin (KIB B): Memiliki nilai terbesar yaitu Rp5.346.973.506, mencakup aset di RSUD Panembahan Senopati, Dinas Lingkungan Hidup, hingga sejumlah Sekolah Dasar.
  2. Jalan, Irigasi, dan Jaringan (KIB D): Penghapusan aset pada Dinas Perhubungan dengan total nilai sebesar Rp779.731.500.
  3. Aset Tetap Lainnya (KIB E): Penghapusan aset dengan total nilai Rp464.228.193 yang terdapat pada unit Sekretariat Daerah dan instansi pendidikan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Setelah keputusan ini ditetapkan, maka seluruh barang yang tercantum dalam lampiran wajib dikeluarkan dari buku inventaris Barang Milik Daerah. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada pejabat berwenang, termasuk Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan aset daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 November 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.