| Tentang | PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS PERALATAN DAN MESIN (KIB B), JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN (KIB D) DAN ASET TETAP LAINNYA (KIB E) KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 527 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 09 November 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 09 November 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS PERALATAN DAN MESIN (KIB B), JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN (KIB D) DAN ASET TETAP LAINNYA (KIB E) KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 527 Tahun 2022 yang mengatur tentang penghapusan barang milik daerah dari daftar inventaris resmi Kabupaten Bantul. Status dokumen ini adalah keputusan penetapan untuk menghapus aset yang sudah dalam kondisi rusak dan tidak efisien lagi jika digunakan untuk kepentingan dinas, sehingga perlu dibersihkan dari catatan administrasi kekayaan daerah.
Keputusan ini menetapkan penghapusan aset daerah yang diklasifikasikan ke dalam tiga kategori utama berdasarkan kodefikasi barang milik daerah, yaitu:
Secara teknis, penghapusan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dalam manajemen aset daerah agar laporan keuangan daerah mencerminkan kondisi aset yang sebenarnya.
Penghapusan aset pada tahun anggaran 2022 ini mencakup nilai yang cukup signifikan dengan rincian alokasi nilai buku sebagai berikut:
Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka barang-barang yang tercantum dalam lampiran secara resmi dikeluarkan dari daftar inventaris barang milik daerah. Terdapat ketentuan khusus bahwa salinan keputusan ini harus disampaikan kepada pihak terkait seperti Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, Inspektorat, dan BPKPAD untuk ditindaklanjuti secara administratif. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan bersifat final bagi instansi-instansi yang namanya tercantum dalam lampiran penghapusan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 November 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. .