| Tentang | PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS PERALATAN DAN MESIN (KIB B), JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN (KIB D) DAN ASET TETAP LAINNYA (KIB E) KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 527 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 09 November 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 09 November 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS PERALATAN DAN MESIN (KIB B), JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN (KIB D) DAN ASET TETAP LAINNYA (KIB E) KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 527 Tahun 2022 merupakan regulasi penetapan mengenai penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) untuk Tahun Anggaran 2022. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah administratif untuk memperbarui daftar inventaris pemerintah daerah dengan mengeluarkan aset-aset yang sudah tidak memiliki nilai manfaat atau dalam kondisi rusak.
Isi utama dari keputusan ini adalah menghapuskan aset tetap dari daftar inventaris resmi yang mencakup tiga kategori utama:
Pertimbangan utama penghapusan ini adalah karena barang-barang tersebut dalam kondisi rusak dan sudah tidak efisien lagi untuk digunakan dalam menunjang kepentingan dinas maupun pelayanan publik.
Penghapusan aset dilakukan secara menyeluruh pada berbagai unit perangkat daerah dengan total nilai perolehan aset yang dihapuskan mencapai Rp6.590.933.200. Rincian prioritas penghapusan berdasarkan nilai anggarannya adalah sebagai berikut:
Setelah keputusan ini ditetapkan, maka seluruh barang yang tercantum dalam lampiran wajib dikeluarkan dari buku inventaris Barang Milik Daerah. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada pejabat berwenang, termasuk Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan aset daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 November 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.