Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 526

Tentang PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 526
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 November 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 November 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA,btt

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 526 Tahun 2022 merupakan peraturan yang menetapkan pemberian izin resmi bagi penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk respon administratif atas permohonan bantuan biaya rehabilitasi sosial dan berfungsi sebagai landasan hukum bagi pengalokasian dana darurat daerah tahun anggaran 2022.

Poin-Poin Utama

Isi teknis yang diatur dalam dokumen ini meliputi beberapa aspek krusial sebagai berikut:

  • Izin penggunaan dana diberikan berdasarkan permohonan dari Yayasan Anugrah Tuhan HAFARA dan koordinasi teknis dari Dinas Sosial Kabupaten Bantul.
  • Dana yang dialokasikan bersifat bantuan sosial yang tidak direncanakan sebelumnya dalam dokumen anggaran rutin.
  • Penggunaan dana ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menangani masalah sosial melalui instrumen discretionary fund atau belanja tidak terduga.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas dan langkah pelaksanaan anggaran dengan urutan sebagai berikut:

  1. Besaran dana yang diberikan izin penggunaannya adalah senilai Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
  2. Dana tersebut wajib diprioritaskan untuk mendukung program Jaring Pengaman Sosial, khususnya dalam pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu narkoba.
  3. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul ditunjuk sebagai pejabat yang bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan tersebut secara teknis.
  4. Seluruh pembiayaan dibebankan secara penuh pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan administratif dan pengawasan yang harus diperhatikan oleh pihak terkait:

  • Pihak pelaksana dilarang mengabaikan kewajiban pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada Bupati Bantul melalui Kepala BPKPAD (Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah).
  • Laporan pertanggungjawaban harus disampaikan secara berkala paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya setelah kegiatan dilakukan.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 November 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.