Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 526

Tentang PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 526
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 November 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 November 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA,btt

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 526 Tahun 2022 yang mengatur tentang pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah responsif pemerintah daerah terhadap permohonan bantuan biaya rehabilitasi sosial yang diajukan oleh Yayasan Anugrah Tuhan HAFARA dan Dinas Sosial Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini memberikan dasar hukum bagi pemanfaatan anggaran daerah untuk keperluan mendesak yang tidak direncanakan sebelumnya. Beberapa poin utama dalam peraturan ini meliputi:

  • Pemberian izin resmi penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga untuk tujuan bantuan sosial.
  • Peruntukan dana secara spesifik digunakan untuk mendukung program Jaring Pengaman Sosial.
  • Fokus utama bantuan dialokasikan untuk kegiatan rehabilitasi pecandu narkoba.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan alokasi anggaran diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Besaran dana yang diberikan adalah senilai Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
  2. Sumber pembiayaan dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.
  3. Pemerintah menugaskan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi tersebut sesuai dengan peruntukannya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan administratif ketat yang harus dipatuhi oleh pelaksana kegiatan, yaitu:

  • Pelaksana wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada Bupati Bantul melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.
  • Batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban adalah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya secara berkala hingga kegiatan selesai.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 November 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.