Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 526

Tentang PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 526
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 November 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 November 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA,btt

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 526 Tahun 2022 yang mengatur tentang pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga. Keputusan ini merupakan ketetapan baru yang dikeluarkan sebagai respon atas permohonan biaya rehabilitasi sosial untuk menangani situasi yang tidak terencana dalam anggaran reguler.

Poin-Poin Utama

  • Pemberian izin resmi penggunaan dana daerah melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (unforeseen expenses).
  • Total dana yang disetujui untuk digunakan adalah sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
  • Dasar penetapan keputusan ini meliputi surat dari Yayasan Anugrah Tuhan HAFARA dan permohonan dari Dinas Sosial Kabupaten Bantul mengenai bantuan sosial yang tidak direncanakan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Alokasi dana tersebut diatur dengan prioritas dan langkah pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Dana diperuntukkan khusus bagi kegiatan Jaring Pengaman Sosial dalam bentuk rehabilitasi pecandu narkoba.
  2. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul ditunjuk sebagai penanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
  3. Pelaksana wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (accountability report) secara berkala kepada Bupati Bantul melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
  4. Batas waktu penyampaian laporan adalah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya hingga seluruh kegiatan dinyatakan selesai.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Dana Belanja Tidak Terduga ini hanya boleh digunakan untuk bantuan sosial yang sifatnya tidak direncanakan sebelumnya.
  • Seluruh pembiayaan dibebankan secara eksklusif pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.
  • Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi instansi terkait dalam penggunaan anggaran tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 November 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.