Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 536

Tentang HARGA LIMIT/TERENDAH BONGKARAN SEBAGIAN BANGUNAN/GEDUNG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA 2 SEWON, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA 1 DLINGO, SEKOLAH DASAR KATEGAN, SEKOLAH DASAR KASONGAN, SEKOLAH DASAR TEGALDOWO DAN SEKOLAH DASAR KEMBANGAN KABUPATEN BANTUL YANG AKAN DIPI
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 536
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 November 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 November 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword HARGA LIMIT/TERENDAH BONGKARAN SEBAGIAN BANGUNAN/GEDUNG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA 2 SEWON, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA 1 DLINGO, SEKOLAH DASAR KATEGAN, SEKOLAH DASAR KASONGAN, SEKOLAH DASAR TEGALDOWO DAN SEKOLAH DASAR KEMBANGAN KABUPATEN BANTUL YANG AKAN DIPI

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 536 Tahun 2022 ini diterbitkan dengan tujuan menetapkan harga limit atau harga terendah atas penjualan material hasil pembongkaran sebagian bangunan atau gedung sekolah milik Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan keputusan baru dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah yang akan dipindahtangankan melalui mekanisme penjualan pada Tahun Anggaran 2022.

Poin-Poin Utama

Isi teknis utama dari keputusan ini mencakup identifikasi aset daerah yang telah dinilai oleh Tim Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Daerah. Adapun objek bongkaran bangunan yang dimaksud mencakup beberapa satuan pendidikan, yaitu:

  • SMP 2 Sewon dan SMP 1 Dlingo.
  • SD Kategan, SD Kasongan, SD Tegaldowo, dan SD Kembangan.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses divestasi atau penghapusan aset lama yang sudah tidak digunakan untuk menunjang fungsi pelayanan pendidikan secara optimal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah penetapan nilai nominal terendah sebagai dasar pelaksanaan lelang atau penjualan material. Ketentuan angka yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Harga limit/terendah untuk total bongkaran sebagian bangunan pada sekolah-sekolah yang disebutkan ditetapkan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
  2. Penetapan harga ini bersifat mengikat sebagai batas minimal dalam proses pemindahtanganan barang milik daerah.
  3. Keputusan ini menjadi dasar bagi instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta BPKPAD, dalam menjalankan prosedur penghapusan aset.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib diperhatikan:

  • Penjualan atau pemindahtanganan tidak boleh dilakukan di bawah harga limit yang telah ditetapkan sebesar Rp8.000.000,00.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 14 November 2022.
  • Pelaksanaan teknis pemindahtanganan harus tetap tunduk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ditetapkan pada tanggal 14 November 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.