| Tentang | PEMBENTUKAN TIM OLAH DATA DAN INFORMASI INDIKATOR TATANAN KABUPATEN SEHAT DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 520 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 November 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 November 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM OLAH DATA DAN INFORMASI INDIKATOR TATANAN KABUPATEN SEHAT DI KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 520 Tahun 2022 mengenai Pembentukan Tim Olah Data dan Informasi Indikator Tatanan Kabupaten Sehat di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai instrumen hukum baru untuk menunjang keberhasilan program Kabupaten Sehat melalui mekanisme koleksi, analisis, serta input data yang terpadu dan berkesinambungan.
Keputusan ini mengatur pembentukan tim kerja lintas sektor yang bertanggung jawab atas validitas data kesehatan daerah. Poin-poin utama dalam peraturan ini meliputi:
Tim yang telah dibentuk memiliki fokus utama dan langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan pelaksanaan yang diatur dalam dokumen ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 November 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.