Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 520

Tentang PEMBENTUKAN TIM OLAH DATA DAN INFORMASI INDIKATOR TATANAN KABUPATEN SEHAT DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 520
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 November 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 November 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM OLAH DATA DAN INFORMASI INDIKATOR TATANAN KABUPATEN SEHAT DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 520 Tahun 2022 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Olah Data dan Informasi Indikator Tatanan Kabupaten Sehat di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menunjang keberhasilan program Kabupaten Sehat melalui proses koleksi, analisis, serta penginputan data yang terpadu, terkoordinasi, dan berkesinambungan. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum baru dalam pengorganisasian data kesehatan daerah agar lebih sistematis.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembentukan tim teknis yang bertanggung jawab atas validitas data kesehatan daerah. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pembentukan struktur organisasi tim yang terdiri dari unsur Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang bersifat lintas instansi.
  • Keterlibatan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, hingga Dinas Lingkungan Hidup.
  • Pemanfaatan tenaga ahli lapangan seperti Sanitarian dan analis kesehatan untuk memastikan akurasi informasi di tingkat akar rumput.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim yang telah dibentuk memiliki fokus utama untuk memastikan setiap indikator tatanan kesehatan terpantau dengan baik melalui urutan kerja sebagai berikut:

  1. Pengumpulan Data: Melakukan penghimpunan data dan informasi terkait indikator tatanan Kabupaten Sehat dari berbagai sektor.
  2. Analisis Data: Melakukan pengolahan dan analisis informasi sesuai dengan bidang dan kewenangan masing-masing Perangkat Daerah.
  3. Input Data: Melakukan entri data ke dalam sistem informasi indikator tatanan untuk keperluan pelaporan dan evaluasi.
  4. Pendanaan: Seluruh biaya yang timbul dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa setiap anggota tim wajib menjalankan tugasnya sesuai dengan batasan kewenangan Perangkat Daerah yang diwakilinya agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan personil yang tercantum dalam lampiran wajib segera melaksanakan tugas koordinasi secara berkala. Segala bentuk perubahan atau tambahan mengenai personalia tim di masa mendatang akan diatur melalui mekanisme administrasi yang sah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 November 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.