Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 520

Tentang PEMBENTUKAN TIM OLAH DATA DAN INFORMASI INDIKATOR TATANAN KABUPATEN SEHAT DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 520
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 November 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 November 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM OLAH DATA DAN INFORMASI INDIKATOR TATANAN KABUPATEN SEHAT DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 520 Tahun 2022 mengenai Pembentukan Tim Olah Data dan Informasi Indikator Tatanan Kabupaten Sehat di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai instrumen hukum baru untuk menunjang keberhasilan program Kabupaten Sehat melalui mekanisme koleksi, analisis, serta input data yang terpadu dan berkesinambungan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembentukan tim kerja lintas sektor yang bertanggung jawab atas validitas data kesehatan daerah. Poin-poin utama dalam peraturan ini meliputi:

  • Penetapan susunan personalia tim yang terdiri dari unsur Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang berasal dari berbagai instansi pemerintah.
  • Integrasi data antar Perangkat Daerah untuk memastikan informasi indikator tatanan Kabupaten Sehat dikelola secara profesional.
  • Pelibatan tenaga ahli teknis seperti Sanitarian, Analis Kesehatan Kerja, hingga pengelola data dari tingkat Puskesmas di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim yang telah dibentuk memiliki fokus utama dan langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Pengumpulan data dan informasi secara akurat terkait indikator tatanan Kabupaten Sehat.
  2. Analisis data dan informasi indikator sesuai dengan lingkup kewenangan masing-masing Perangkat Daerah terkait.
  3. Input data dan informasi ke dalam sistem yang telah ditentukan guna pelaporan program.
  4. Segala biaya pelaksanaan tugas tim dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan pelaksanaan yang diatur dalam dokumen ini:

  • Tugas tim harus dijalankan sesuai dengan pembagian kewenangan masing-masing instansi guna menghindari tumpang tindih informasi.
  • Personalia tim mencakup perwakilan dari dinas-dinas strategis seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 November 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.