Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 84

Tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN DANA BERGULIR
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam
Nomor Peraturan 84
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Oktober 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Oktober 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN DANA BERGULIR

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 84 Tahun 2022 merupakan regulasi teknis yang diterbitkan sebagai petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2012 mengenai Pengelolaan Dana Bergulir. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum yang jelas dalam penyaluran modal usaha guna meningkatkan ekonomi masyarakat di Kabupaten Bantul. Peraturan ini mencabut tiga peraturan bupati sebelumnya (Nomor 24 Tahun 2018, Nomor 159 Tahun 2018, dan Nomor 42 Tahun 2020) untuk menyelaraskan tata kelola keuangan daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembagian wewenang dan mekanisme penyaluran dana yang dikelola oleh berbagai perangkat daerah. Beberapa poin fundamental meliputi:

  • Struktur Pengelola: Melibatkan Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) selaku PPKD, Kepala Perangkat Daerah terkait sebagai pengelola teknis, dan bendahara pengelola.
  • Sektor Sasaran: Dana didistribusikan melalui berbagai dinas untuk usaha ekonomi produktif (UMKM), industri kecil, pedagang pasar, peternak sapi, pembudidaya ikan, hingga pemberdayaan lembaga keuangan mikro seperti Baitul Mal Wattamwil (BMT).
  • Tanpa Agunan: Penyaluran dana bergulir dalam peraturan ini ditegaskan tidak menggunakan agunan atau jaminan dari pihak penerima.
  • Prosedur Pengajuan: Calon penerima wajib mengajukan proposal yang kemudian diverifikasi oleh tim pelaksana berdasarkan karakter, kemauan, dan kapasitas membayar.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menetapkan rincian jasa hasil usaha dan jangka waktu pengembalian yang bervariasi tergantung pada kategori usaha:

  1. Usaha Ekonomi Produktif (UEP UMKM): Jangka waktu pengembalian 12 bulan dengan jasa hasil usaha sebesar 5% yang wajib dibayar di muka.
  2. Pengembangan Industri Kecil (PIK) dan Pengrajin Pasar Seni Gabusan: Jangka waktu 24 bulan dengan jasa hasil usaha 5% dibayar di muka.
  3. Penguatan Modal Perikanan: Jangka waktu 2 tahun dengan angsuran setiap 6 bulan dan jasa 5% per tahun.
  4. Revolving Ternak Sapi dan Alih Profesi Penambang Pasir: Masa pinjaman hingga 5 tahun dengan angsuran setiap 6 bulan dan jasa 5% per tahun.
  5. Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Miskin (PEKM) dan Kelompok UEP KUPK: Tenor 12 bulan dengan jasa lebih rendah yaitu sebesar 3%.
  6. Lembaga BMT: Jangka waktu 24 bulan dengan tenggang waktu 1 bulan dan jasa sebesar 3%.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan ketat mengenai klasifikasi pinjaman dan kondisi khusus penerima:

  • Kategori Kredit: Pinjaman diklasifikasikan menjadi Lancar (tepat waktu), Kurang Lancar (tunggakan hingga 3 tahun), Tidak Lancar/Diragukan (3 sampai 5 tahun), dan Macet (lebih dari 5 tahun).
  • Sanksi & Larangan: Penerima dengan kategori kredit kurang lancar, diragukan, atau macet dilarang mendapatkan bantuan dana bergulir kembali untuk kegiatan yang sama.
  • Ketentuan PNS: Untuk program PEKM, calon penerima dilarang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Penghapusan Piutang: Jika penerima meninggal dunia, ahli waris dapat mengajukan pembebasan kewajiban dengan dokumen pendukung. Namun, penghapusan data piutang secara administratif tidak serta merta menghapus hak tagih Pemerintah Daerah jika ditemukan indikasi tertentu.
  • Setoran Kas Daerah: Semua angsuran yang diterima bendahara wajib disetorkan ke Kas Daerah dalam waktu 1 x 24 jam.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.