| Tentang | PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN DANA BERGULIR |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam |
| Nomor Peraturan | 84 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Oktober 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Oktober 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN DANA BERGULIR |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 84 Tahun 2022 merupakan regulasi teknis yang diterbitkan sebagai petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2012 mengenai Pengelolaan Dana Bergulir. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum yang jelas dalam penyaluran modal usaha guna meningkatkan ekonomi masyarakat di Kabupaten Bantul. Peraturan ini mencabut tiga peraturan bupati sebelumnya (Nomor 24 Tahun 2018, Nomor 159 Tahun 2018, dan Nomor 42 Tahun 2020) untuk menyelaraskan tata kelola keuangan daerah.
Dokumen ini merinci pembagian wewenang dan mekanisme penyaluran dana yang dikelola oleh berbagai perangkat daerah. Beberapa poin fundamental meliputi:
Peraturan ini menetapkan rincian jasa hasil usaha dan jangka waktu pengembalian yang bervariasi tergantung pada kategori usaha:
Terdapat aturan ketat mengenai klasifikasi pinjaman dan kondisi khusus penerima:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.