Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 491

Tentang PEMBENTUKAN KELUARGA SADAR HUKUM KALURAHAN TIMBULHARJO KAPANEWON SEWON KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 491
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Oktober 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Oktober 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN KELUARGA SADAR HUKUM KALURAHAN TIMBULHARJO KAPANEWON SEWON KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 491 Tahun 2022 mengenai pembentukan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah daerah untuk mendukung terwujudnya kalurahan sadar hukum serta mengembangkan budaya hukum di tengah masyarakat agar tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum yang lebih baik.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembentukan kelompok Kadarkum dengan susunan personalia yang terdiri dari unsur penanggung jawab, ketua, sekretaris, bendahara, hingga anggota. Kelompok ini berfungsi sebagai garda terdepan dalam menyebarluaskan informasi hukum di tingkat kalurahan. Keanggotaannya mencakup perwakilan masyarakat dari berbagai wilayah dusun seperti Sudimoro, Kepek, Kowen, Gabusan, dan wilayah lainnya di lingkungan Kalurahan Timbulharjo.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, anggota Keluarga Sadar Hukum memiliki prioritas tugas dan fungsi teknis sebagai berikut:

  1. Meningkatkan pengetahuan tentang hukum bagi diri sendiri maupun anggota kelompok secara kolektif.
  2. Berperan aktif dalam memberikan bantuan atau konsultasi hukum awal bagi warga masyarakat yang menghadapi permasalahan hukum.
  3. Mengikuti program pelatihan tenaga penyuluh hukum secara rutin untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman terhadap regulasi terbaru.
  4. Menjadi mediator atau fasilitator dalam membangun komunikasi hukum antara pemerintah dengan warga desa.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak merinci larangan secara spesifik, dokumen ini menegaskan ketentuan khusus bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Segala aspek administratif dan pelaksanaan tugas personalia yang terpilih harus merujuk pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. Personalia yang telah ditunjuk diharapkan menjaga integritas dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat tanpa melampaui kewenangan hukum yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.