| Tentang | PEMBENTUKAN KELUARGA SADAR HUKUM KALURAHAN TIMBULHARJO KAPANEWON SEWON KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 491 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 Oktober 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 14 Oktober 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN KELUARGA SADAR HUKUM KALURAHAN TIMBULHARJO KAPANEWON SEWON KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 491 Tahun 2022 mengenai pembentukan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah daerah untuk mendukung terwujudnya kalurahan sadar hukum serta mengembangkan budaya hukum di tengah masyarakat agar tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum yang lebih baik.
Keputusan ini menetapkan pembentukan kelompok Kadarkum dengan susunan personalia yang terdiri dari unsur penanggung jawab, ketua, sekretaris, bendahara, hingga anggota. Kelompok ini berfungsi sebagai garda terdepan dalam menyebarluaskan informasi hukum di tingkat kalurahan. Keanggotaannya mencakup perwakilan masyarakat dari berbagai wilayah dusun seperti Sudimoro, Kepek, Kowen, Gabusan, dan wilayah lainnya di lingkungan Kalurahan Timbulharjo.
Dalam pelaksanaannya, anggota Keluarga Sadar Hukum memiliki prioritas tugas dan fungsi teknis sebagai berikut:
Meskipun tidak merinci larangan secara spesifik, dokumen ini menegaskan ketentuan khusus bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Segala aspek administratif dan pelaksanaan tugas personalia yang terpilih harus merujuk pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. Personalia yang telah ditunjuk diharapkan menjaga integritas dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat tanpa melampaui kewenangan hukum yang berlaku.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.