| Tentang | PEMBENTUKAN KELUARGA SADAR HUKUM KALURAHAN TIRTONIRMOLO KAPANEWON KASIHAN KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 493 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 Oktober 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 14 Oktober 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN KELUARGA SADAR HUKUM KALURAHAN TIRTONIRMOLO KAPANEWON KASIHAN KABUPATEN BANTUL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 493 Tahun 2022 merupakan peraturan yang menetapkan Pembentukan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung terwujudnya Kalurahan Sadar Hukum serta mengembangkan budaya hukum di masyarakat sehingga tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum yang lebih baik. Dokumen ini merupakan penetapan struktur baru bagi kelompok sadar hukum di wilayah tersebut.
Peraturan ini menetapkan susunan pengurus dan personalia yang bertugas dalam kelompok Keluarga Sadar Hukum. Struktur organisasi ini mencakup beberapa posisi kunci yang diambil dari unsur perangkat kalurahan dan masyarakat, antara lain:
Kelompok Keluarga Sadar Hukum memiliki prioritas kerja yang berfokus pada penyebaran informasi dan bantuan hukum bagi warga. Ketentuan teknis mengenai tugas mereka diatur dalam beberapa poin berikut:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar legalitas bagi pengurus dalam menjalankan fungsinya. Hal-hal khusus yang perlu diperhatikan adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.