Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 493

Tentang PEMBENTUKAN KELUARGA SADAR HUKUM KALURAHAN TIRTONIRMOLO KAPANEWON KASIHAN KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 493
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Oktober 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Oktober 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN KELUARGA SADAR HUKUM KALURAHAN TIRTONIRMOLO KAPANEWON KASIHAN KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 493 Tahun 2022 merupakan peraturan yang menetapkan Pembentukan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung terwujudnya Kalurahan Sadar Hukum serta mengembangkan budaya hukum di masyarakat sehingga tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum yang lebih baik. Dokumen ini merupakan penetapan struktur baru bagi kelompok sadar hukum di wilayah tersebut.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan susunan pengurus dan personalia yang bertugas dalam kelompok Keluarga Sadar Hukum. Struktur organisasi ini mencakup beberapa posisi kunci yang diambil dari unsur perangkat kalurahan dan masyarakat, antara lain:

  • Pembina: Dipimpin oleh Lurah Tirtonirmolo beserta jajarannya.
  • Pengurus Inti: Terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
  • Anggota: Melibatkan 22 orang perwakilan masyarakat yang bertugas di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Kelompok Keluarga Sadar Hukum memiliki prioritas kerja yang berfokus pada penyebaran informasi dan bantuan hukum bagi warga. Ketentuan teknis mengenai tugas mereka diatur dalam beberapa poin berikut:

  1. Meningkatkan pengetahuan tentang hukum baik secara bersama-sama maupun mandiri.
  2. Berperan aktif dalam memberikan penanganan atau konsultasi hukum kepada masyarakat yang sedang menghadapi permasalahan hukum.
  3. Wajib mengikuti pelatihan tenaga penyuluh hukum untuk memperkuat kompetensi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar legalitas bagi pengurus dalam menjalankan fungsinya. Hal-hal khusus yang perlu diperhatikan adalah:

  • Seluruh personil yang tercantum dalam lampiran wajib menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya masing-masing.
  • Segala bentuk penyelesaian masalah hukum di tingkat kalurahan harus mengedepankan prinsip edukasi dan kesadaran hukum.
  • Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak terkait termasuk Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk pengawasan pelaksanaan tugas.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.