| Tentang | PENCABUTAN PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL, PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 135 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PENYE |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 41 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Juni 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 02 Juni 2022
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENCABUTAN PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL, PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 135 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PENYE |
Dokumen ini adalah Peraturan Bupati Bantul Nomor 41 Tahun 2022 yang mengatur tentang pencabutan beberapa peraturan lama mengenai penyelenggaraan Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah peraturan pencabutan yang ditetapkan karena aturan-aturan sebelumnya dianggap sudah tidak relevan dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau terbaru.
Isi utama dari peraturan ini adalah membatalkan pemberlakuan tiga regulasi daerah yang sebelumnya menjadi dasar hukum bagi pengembangan kompetensi PNS melalui jalur pendidikan, yaitu:
Langkah hukum ini diambil untuk memastikan adanya kepastian hukum dan sinkronisasi dengan aturan manajemen ASN secara nasional. Beberapa landasan hukum yang menjadi acuan utama dalam penetapan ini meliputi:
Terdapat ketentuan khusus mengenai masa transisi dan validitas aturan dalam dokumen ini sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Juni 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.