Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 111

Tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 111
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL,takah

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 111 Tahun 2022 ditetapkan sebagai pedoman resmi dalam pengelolaan Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan sistem kearsipan yang autentik, terpercaya, dan memiliki kepastian hukum guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 72 Tahun 2020 guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan di bidang kearsipan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur standarisasi pengelolaan informasi tertulis yang mencakup jenis, format, pengamanan, hingga penyimpanan naskah dinas. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Klasifikasi Naskah Dinas: Terbagi menjadi naskah dinas produk hukum (seperti Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati) serta naskah dinas surat (seperti Surat Edaran, Nota Dinas, dan Surat Perintah).
  • Prinsip Penyelenggaraan: Harus memenuhi unsur ketelitian, kejelasan, logis, serta penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  • Kategori Keamanan: Naskah diklasifikasikan menjadi Sangat Rahasia (SR), Rahasia (R), Terbatas (T), dan Biasa/Terbuka (B) berdasarkan dampak kerahasiaannya terhadap negara atau lembaga.
  • Pelimpahan Wewenang: Mengatur mekanisme penandatanganan melalui instruksi a.n. (atas nama), u.b. (untuk beliau), serta pengaturan bagi pejabat sementara seperti Pelaksana Tugas (Plt.) dan Pelaksana Harian (Plh.).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Ketentuan teknis pelaksanaan naskah dinas diatur secara mendalam dengan prioritas pada aspek keseragaman berikut:

  1. Standar Kertas: Menggunakan kertas HVS 70 gram, dengan ukuran F4 untuk produk hukum dan A4 untuk surat kedinasan biasa.
  2. Tipografi: Penggunaan font Arial ukuran 12 untuk naskah umum dan Bookman Old Style ukuran 12 khusus untuk naskah dinas produk hukum.
  3. Identitas Khas Daerah: Kewajiban mencantumkan aksara jawa pada kop surat, sampul naskah, dan papan nama kantor menggunakan font Nyk_Ngayogyan.ttf.
  4. Kecepatan Proses: Surat kategori amat segera/kilat wajib diselesaikan dalam 24 jam, sementara kategori biasa maksimal dalam 3 hari kerja.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa hal penting yang dilarang atau diatur secara khusus dalam pelaksanaan tata naskah dinas ini:

  • Tinta Penandatanganan: Naskah dinas wajib menggunakan tinta hitam untuk teks, namun untuk penandatanganan dan paraf pejabat wajib menggunakan tinta berwarna biru tua.
  • Larangan Stempel pada Petikan: Khusus untuk petikan keputusan terkait kepegawaian, dokumen harus ditandatangani langsung oleh pejabat yang berwenang dan tidak boleh hanya menggunakan tanda tangan cap dinas.
  • Pengabsahan: Salinan naskah dinas hanya sah jika dibubuhi tulisan Salinan Sesuai dengan Aslinya serta ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai hierarki.
  • Papan Nama: Papan nama kantor Bupati wajib menggunakan bahan dasar beton dengan warna dasar hitam dan huruf balok berwarna emas.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.