Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 91

Tentang PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PENGHAFAL AL-QUR’AN DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Kesejahteraan Rakyat
Nomor Peraturan 91
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 November 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 November 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PENGHAFAL AL-QUR’AN DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2022 merupakan regulasi baru yang ditetapkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul dalam memberikan apresiasi kepada masyarakat yang memiliki kemampuan menghafal Al-Qur'an. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa, serta mendukung keberlangsungan pendidikan Tahfidz Al-Qur'an di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mendefinisikan beberapa istilah teknis dan kriteria dasar bagi calon penerima penghargaan, antara lain:

  • Tahfidz Al-Qur'an diakui sebagai prestasi yang perlu diberikan penghargaan baik secara materiil maupun nonmaterial.
  • Bukti kelulusan hafalan dinyatakan dalam bentuk Syahadah atau surat keterangan resmi dari lembaga yang berwenang.
  • Penerima penghargaan harus memenuhi kriteria domisili sebagai warga asli Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan kategori hafalan yang diprioritaskan dalam peraturan ini adalah sebagai berikut:

  1. Hafalan Al-Qur'an dikategorikan dalam jumlah hafalan 5 (lima) juz, 10 (sepuluh) juz, 20 (dua puluh) juz, atau 30 (tiga puluh) juz.
  2. Bagian Kesejahteraan Rakyat bertugas mengusulkan daftar nama calon penerima penghargaan kepada Bupati.
  3. Daftar usulan harus didasarkan pada rekomendasi data dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul.
  4. Bentuk penghargaan yang diberikan adalah berupa uang, yang jumlahnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
  5. Sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang melekat pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bagian Kesejahteraan Rakyat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan dalam pelaksanaan pemberian penghargaan ini, yaitu:

  • Calon penerima wajib membuktikan status kewarganegaraan dengan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga yang beralamat di Kabupaten Bantul.
  • Pelaksanaan pemberian penghargaan bersifat tidak tetap karena harus menyesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan Daerah.
  • Penetapan akhir penerima penghargaan sepenuhnya berada pada wewenang Bupati melalui instrumen hukum Keputusan Bupati.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 November 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.