| Tentang | PEDOMAN PELAKSANAAN CASH MANAGEMENT SYSTEM DALAM TRANSAKSI NON TUNAI PADA BELANJA KALURAHAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 102 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 November 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 28 November 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEDOMAN PELAKSANAAN CASH MANAGEMENT SYSTEM DALAM TRANSAKSI NON TUNAI PADA BELANJA KALURAHAN |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 102 Tahun 2022 merupakan regulasi baru yang menetapkan pedoman teknis penggunaan Cash Management System (CMS) untuk transaksi non tunai pada belanja Kalurahan. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut tugas bendahara dalam mengelola keuangan desa secara elektronik yang terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) guna meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan di tingkat desa atau Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul.
Peraturan ini merincikan prosedur operasional perbankan digital yang mencakup pengelolaan akun dan tata cara transaksi. Poin-poin mendasar yang diatur antara lain:
Dalam aspek pelaksanaan teknis dan alokasi, diatur ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Peraturan ini menetapkan batasan dan aturan ketat untuk menjaga keamanan sistem keuangan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 November 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.