Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 102

Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN CASH MANAGEMENT SYSTEM DALAM TRANSAKSI NON TUNAI PADA BELANJA KALURAHAN
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 102
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 November 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 November 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEDOMAN PELAKSANAAN CASH MANAGEMENT SYSTEM DALAM TRANSAKSI NON TUNAI PADA BELANJA KALURAHAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 102 Tahun 2022 merupakan regulasi baru yang menetapkan pedoman teknis penggunaan Cash Management System (CMS) untuk transaksi non tunai pada belanja Kalurahan. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut tugas bendahara dalam mengelola keuangan desa secara elektronik yang terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) guna meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan di tingkat desa atau Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merincikan prosedur operasional perbankan digital yang mencakup pengelolaan akun dan tata cara transaksi. Poin-poin mendasar yang diatur antara lain:

  • Pembagian jenis akun yang terdiri dari CMS Admin (Maker dan Approver) untuk urusan administrasi pengguna, serta CMS User (Maker, Checker, dan Approver) untuk pelaksanaan transaksi finansial.
  • Prosedur pendaftaran akun yang diwajibkan melalui situs resmi PT Bank BPD DIY dengan melampirkan dokumen legalitas seperti fotokopi SK Lurah/Pamong dan identitas diri.
  • Penggunaan Hard Token sebagai instrumen keamanan fisik untuk menghasilkan One Time Password (OTP) dalam setiap otorisasi transaksi.
  • Mekanisme perubahan dan penghapusan pengguna yang harus didasari oleh Keputusan Lurah dan dilaporkan secara resmi kepada pihak bank.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam aspek pelaksanaan teknis dan alokasi, diatur ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Batasan limit transaksi harian bagi User Maker ditetapkan maksimal sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), kecuali mendapatkan persetujuan khusus dari bank.
  2. Transaksi secara tunai hanya diperbolehkan untuk nilai kuitansi di bawah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  3. Prioritas pembayaran melalui transfer non tunai mencakup pos belanja Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, upah tenaga kerja (HOK), honorarium, perjalanan dinas, biaya operasional kendaraan, hingga pembayaran pajak (PBB P2).
  4. Petugas operasional (Maker dan Approver) berhak menerima honorarium yang bersumber dari APBKal dengan besaran yang ditentukan berdasarkan nilai realisasi anggaran, mulai dari Rp240.000,00 hingga Rp1.200.000,00 per tahun.
  5. Setiap penyedia barang/jasa yang bertransaksi dengan Kalurahan wajib memiliki nomor rekening bank untuk kelancaran transaksi non tunai.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menetapkan batasan dan aturan ketat untuk menjaga keamanan sistem keuangan sebagai berikut:

  • Akun pengguna akan terblokir secara otomatis apabila terjadi kesalahan penginputan kata sandi (password) sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
  • Bank memiliki hak penuh untuk memblokir akses CMS apabila ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang atau aktivitas ilegal lainnya pada rekening Kalurahan.
  • Biaya jasa perbankan yang timbul akibat transaksi non tunai menjadi beban penyedia barang/jasa, kecuali penyedia melampirkan surat pernyataan tidak sanggup yang akan ditindaklanjuti oleh pihak bank.
  • Setiap pemegang akun dilarang memberikan akses atau membocorkan rahasia data transaksi kepada pihak yang tidak berwenang demi menjaga kerahasiaan keuangan negara.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 November 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.