Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 76

Tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PERIZINAN NONBERUSAHA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Nomor Peraturan 76
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 September 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 September 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PERIZINAN NONBERUSAHA

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2022 diterbitkan sebagai langkah optimalisasi pelayanan perizinan berusaha dan perizinan nonberusaha di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang bertujuan untuk melakukan penyesuaian sumber daya, sarana, prasarana, serta penataan regulasi agar proses perizinan berjalan lebih efektif. Melalui aturan ini, Pemerintah Kabupaten Bantul mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2021.

Poin-Poin Utama

  • Penyelenggaraan perizinan dikelola secara elektronik mulai dari tahap permohonan hingga terbitnya dokumen melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
  • Bupati mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan kepada Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Bantul.
  • Perizinan berusaha kini mengacu pada pendekatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diintegrasikan melalui sistem Online Single Submission (Sistem OSS).
  • DPMPTSP memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan perangkat daerah terkait dan wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan perizinan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan tersebut.
  2. Persyaratan Dasar: Setiap pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar yang meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
  3. Sektor Perizinan: Mencakup 12 sektor utama termasuk kelautan, pertanian, lingkungan hidup, energi, perindustrian, perdagangan, kesehatan, hingga pariwisata.
  4. Perizinan Nonberusaha: Meliputi berbagai bidang seperti izin praktik tenaga kesehatan (dokter, perawat, bidan, dll), izin pendirian pusat kegiatan belajar, izin lembaga kesejahteraan sosial, hingga izin penyelenggaraan reklame.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat ketentuan peralihan yang menyatakan bahwa seluruh perizinan yang telah disetujui dan berlaku efektif sebelum aturan ini ditetapkan akan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. Adapun permohonan perizinan yang sudah masuk namun belum berlaku efektif akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat permohonan tersebut diajukan ke DPMPTSP. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 15 September 2022.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 September 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.