Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 76

Tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PERIZINAN NONBERUSAHA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Nomor Peraturan 76
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 September 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 September 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PERIZINAN NONBERUSAHA

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2022 diterbitkan dalam rangka optimalisasi pelayanan Perizinan Berusaha dan Perizinan Nonberusaha melalui penyesuaian seluruh sumber daya, sarana, prasarana, serta penataan regulasi di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan aturan baru yang bertujuan meningkatkan ekosistem investasi dan mewujudkan proses pelayanan yang cepat, transparan, serta akuntabel. Dengan berlakunya aturan ini, maka regulasi lama yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2021 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan kerangka kerja penyelenggaraan perizinan di daerah dengan poin-poin perubahan mendasar sebagai berikut:

  • Penyelenggaraan perizinan dilakukan secara elektronik dan terpadu satu pintu melalui sistem Online Single Submission (OSS).
  • Bupati mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan kepada Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
  • Pelayanan mencakup perizinan yang menjadi kewenangan daerah maupun perizinan yang dilimpahkan berdasarkan asas tugas pembantuan.
  • Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha dari setiap kegiatan usaha.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, peraturan ini menekankan pada pemenuhan standar teknis dan koordinasi antarinstansi dengan urutan sebagai berikut:

  1. Pemenuhan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha yang meliputi: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
  2. Penyelenggaraan perizinan mencakup 12 sektor utama, di antaranya sektor kesehatan, pendidikan, pertanian, perindustrian, perdagangan, hingga transportasi.
  3. DPMPTSP berwenang mengoordinasikan Perangkat Daerah terkait dan wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan perizinan kepada Bupati secara berkala melalui Sekretaris Daerah.
  4. Jenis pelayanan Perizinan Nonberusaha mencakup berbagai izin praktik tenaga kesehatan, izin pendirian satuan pendidikan, hingga izin penyelenggaraan reklame.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan peralihan dan aturan khusus untuk menjamin kepastian hukum bagi pemohon:

  • Semua jenis perizinan yang telah disetujui dan berlaku efektif sebelum peraturan ini berlaku tetap dinyatakan sah hingga masa berlakunya berakhir.
  • Permohonan perizinan yang telah diterima oleh DPMPTSP sebelum berlakunya peraturan ini akan tetap diproses berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku pada saat permohonan diajukan.
  • Perizinan berusaha yang belum berlaku efektif pada saat aturan ini terbit akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 September 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.