Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 108

Tentang RENCANA AKSI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022-2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Tata Pemerintahan
Nomor Peraturan 108
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword RENCANA AKSI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022-2026

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 108 Tahun 2022 merupakan peraturan baru yang menetapkan Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten Bantul untuk periode tahun 2022 hingga 2026. Dokumen ini disusun sebagai pelaksanaan dari ketentuan teknis nasional guna memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam mencapai target pemenuhan Pelayanan Dasar yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara agar dapat hidup secara layak.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mencakup rencana aksi untuk enam bidang urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yaitu:

  • Pendidikan: Meliputi pengelolaan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal/kesetaraan.
  • Kesehatan: Fokus pada pelayanan kesehatan ibu hamil, bersalin, bayi baru lahir, balita, usia pendidikan dasar, usia produktif, usia lanjut, serta penderita penyakit tidak menular dan menular.
  • Pekerjaan Umum: Terkait penyediaan air minum bersih dan sistem pengelolaan air limbah domestik.
  • Perumahan Rakyat: Penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana dan relokasi program pemerintah.
  • Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat: Menyangkut penanganan kebakaran, informasi rawan bencana, serta penyelamatan evakuasi korban.
  • Sosial: Rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas, anak terlantar, lanjut usia terlantar, dan tuna sosial di luar panti.

Penerapan SPM dilakukan melalui siklus pengumpulan data, penghitungan kebutuhan, penyusunan rencana, hingga pelaksanaan pemenuhan pelayanan yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Rencana aksi ini mengamanatkan integrasi program ke dalam RPJMD, RKPD, dan Renstra Perangkat Daerah. Ketentuan teknis dan sumber pendanaan diatur sebagai berikut:

  1. Pembiayaan utama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  2. Dapat menggunakan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Prioritas pemenuhan layanan ditujukan kepada warga negara yang termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau tidak mampu.
  4. Pencapaian target kinerja diukur berdasarkan indeks capaian mutu layanan dan indeks capaian penerima layanan dasar sebesar 100 persen.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaannya, Perangkat Daerah dilarang mengabaikan standar teknis jumlah dan kualitas barang/jasa serta sumber daya manusia yang telah ditetapkan. Terdapat ketentuan khusus mengenai mekanisme pelaporan di mana Bupati wajib melaporkan penerapan SPM kepada Menteri Dalam Negeri melalui aplikasi berbasis web setiap triwulan. Selain itu, dokumen rencana aksi ini harus dilakukan reviu atau peninjauan kembali apabila terdapat data empiris baru yang lebih lengkap atau terjadi pergantian periode kepemimpinan kepala daerah guna menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.