| Tentang | RENCANA AKSI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022-2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Tata Pemerintahan |
| Nomor Peraturan | 108 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Desember 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Desember 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | RENCANA AKSI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022-2026 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 108 Tahun 2022 merupakan peraturan baru yang menetapkan Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten Bantul untuk periode tahun 2022 hingga 2026. Dokumen ini disusun sebagai pelaksanaan dari ketentuan teknis nasional guna memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam mencapai target pemenuhan Pelayanan Dasar yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara agar dapat hidup secara layak.
Peraturan ini mencakup rencana aksi untuk enam bidang urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yaitu:
Penerapan SPM dilakukan melalui siklus pengumpulan data, penghitungan kebutuhan, penyusunan rencana, hingga pelaksanaan pemenuhan pelayanan yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan daerah.
Rencana aksi ini mengamanatkan integrasi program ke dalam RPJMD, RKPD, dan Renstra Perangkat Daerah. Ketentuan teknis dan sumber pendanaan diatur sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, Perangkat Daerah dilarang mengabaikan standar teknis jumlah dan kualitas barang/jasa serta sumber daya manusia yang telah ditetapkan. Terdapat ketentuan khusus mengenai mekanisme pelaporan di mana Bupati wajib melaporkan penerapan SPM kepada Menteri Dalam Negeri melalui aplikasi berbasis web setiap triwulan. Selain itu, dokumen rencana aksi ini harus dilakukan reviu atau peninjauan kembali apabila terdapat data empiris baru yang lebih lengkap atau terjadi pergantian periode kepemimpinan kepala daerah guna menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.