| Tentang | PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN SEKRETARIAT PANITIA SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 436 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 September 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 September 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN SEKRETARIAT PANITIA SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 436 Tahun 2022 adalah peraturan yang menetapkan pembentukan Panitia Seleksi dan Sekretariat Panitia Seleksi untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Status dokumen ini merupakan keputusan penetapan personel dan struktur organisasi ad hoc untuk melaksanakan seleksi terbuka bagi aparatur sipil negara pada tahun 2022 guna menjalankan amanat peraturan perundang-undangan mengenai manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan ini merinci pembagian tugas dan wewenang antara Panitia Seleksi dan Sekretariat. Panitia Seleksi bertanggung jawab atas aspek substansi seleksi, mulai dari penentuan metode hingga penyampaian hasil akhir. Sementara itu, Sekretariat Panitia Seleksi berfungsi sebagai pendukung administratif yang mengelola dokumen dan publikasi. Keanggotaan panitia melibatkan lintas instansi, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, serta unsur Akademisi untuk menjaga objektivitas seleksi.
Pelaksanaan seleksi dilakukan dengan langkah-langkah teknis dan prioritas kerja sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus terkait operasional kepanitiaan ini, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 September 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.