Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 436

Tentang PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN SEKRETARIAT PANITIA SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 436
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 September 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 September 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN SEKRETARIAT PANITIA SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 436 Tahun 2022 adalah peraturan yang menetapkan pembentukan Panitia Seleksi dan Sekretariat Panitia Seleksi untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Status dokumen ini merupakan keputusan penetapan personel dan struktur organisasi ad hoc untuk melaksanakan seleksi terbuka bagi aparatur sipil negara pada tahun 2022 guna menjalankan amanat peraturan perundang-undangan mengenai manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci pembagian tugas dan wewenang antara Panitia Seleksi dan Sekretariat. Panitia Seleksi bertanggung jawab atas aspek substansi seleksi, mulai dari penentuan metode hingga penyampaian hasil akhir. Sementara itu, Sekretariat Panitia Seleksi berfungsi sebagai pendukung administratif yang mengelola dokumen dan publikasi. Keanggotaan panitia melibatkan lintas instansi, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, serta unsur Akademisi untuk menjaga objektivitas seleksi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan seleksi dilakukan dengan langkah-langkah teknis dan prioritas kerja sebagai berikut:

  1. Menyusun jadwal, tahapan, metode, serta materi seleksi yang akan diujikan kepada peserta.
  2. Menetapkan kriteria penilaian yang ketat untuk seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
  3. Mengumumkan lowongan jabatan dan persyaratan pelamaran kepada publik secara transparan.
  4. Melakukan verifikasi berkas dan pengujian kompetensi secara profesional.
  5. Menyampaikan laporan hasil seleksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai dasar penetapan pejabat terpilih.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus terkait operasional kepanitiaan ini, yaitu:

  • Masa Kerja: Tugas Panitia dan Sekretariat berakhir secara otomatis segera setelah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang baru dilantik.
  • Anggaran: Segala biaya pelaksanaan kegiatan dilarang menggunakan sumber dana lain selain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Administrasi: Sekretariat wajib menghimpun seluruh persuratan dan dokumen terkait seleksi sebagai bentuk pertanggungjawaban tata kelola pemerintahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 September 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.