| Tentang | PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN SEKRETARIAT PANITIA SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 436 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 September 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 September 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN SEKRETARIAT PANITIA SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 436 Tahun 2022 yang menetapkan pembentukan Panitia Seleksi dan Sekretariat Panitia Seleksi untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah tindak lanjut atas mandat manajemen Pegawai Negeri Sipil guna memastikan pengisian jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dilakukan secara terbuka dan kompetitif.
Keputusan ini merinci pembagian tugas dan wewenang antara panitia seleksi dan sekretariat. Panitia seleksi bertanggung jawab penuh pada aspek substansi dan penilaian, sementara sekretariat berfokus pada dukungan teknis operasional. Beberapa poin penting yang diatur meliputi:
Pelaksanaan seleksi diprioritaskan pada transparansi dan ketepatan administrasi dengan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai masa kerja dan keberlakuan aturan ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 September 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.