Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 436

Tentang PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN SEKRETARIAT PANITIA SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 436
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 September 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 September 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN SEKRETARIAT PANITIA SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 436 Tahun 2022 yang menetapkan pembentukan Panitia Seleksi dan Sekretariat Panitia Seleksi untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah tindak lanjut atas mandat manajemen Pegawai Negeri Sipil guna memastikan pengisian jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dilakukan secara terbuka dan kompetitif.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci pembagian tugas dan wewenang antara panitia seleksi dan sekretariat. Panitia seleksi bertanggung jawab penuh pada aspek substansi dan penilaian, sementara sekretariat berfokus pada dukungan teknis operasional. Beberapa poin penting yang diatur meliputi:

  • Pembentukan susunan keanggotaan panitia yang melibatkan unsur internal pemerintah dan unsur akademisi.
  • Pendelegasian wewenang untuk menyusun materi, metode, dan kriteria penilaian seleksi.
  • Kewajiban panitia untuk menyampaikan laporan akhir hasil seleksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai bahan pengambilan keputusan pelantikan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan seleksi diprioritaskan pada transparansi dan ketepatan administrasi dengan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Penyusunan jadwal dan tahapan pengisian jabatan secara sistematis.
  2. Pengumuman lowongan jabatan beserta persyaratan pelamaran kepada publik.
  3. Penyelenggaraan seleksi administrasi dan seleksi kompetensi bagi para pelamar.
  4. Pendokumentasian dan publikasi seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan oleh sekretariat.
  5. Pengalokasian anggaran kegiatan yang sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai masa kerja dan keberlakuan aturan ini, di antaranya:

  • Masa kerja panitia dan sekretariat dibatasi secara fungsional, yakni berakhir secara otomatis setelah pejabat yang terpilih resmi dilantik untuk mengisi kekosongan jabatan.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada akhir September 2022.
  • Panitia diwajibkan bekerja secara independen dalam menentukan kriteria penilaian tanpa intervensi pihak luar.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 September 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.