Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 547

Tentang PETILASAN GILANGLIPURO SEBAGAI SITUS CAGAR BUDAYA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 547
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 November 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 November 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PETILASAN GILANGLIPURO SEBAGAI SITUS CAGAR BUDAYA

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 547 Tahun 2022 merupakan regulasi yang secara resmi menetapkan Petilasan Gilanglipuro sebagai Situs Cagar Budaya di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah konkret untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, guna memastikan perlindungan hukum terhadap obyek yang memiliki nilai sejarah penting.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan status hukum dan pengelolaan situs dengan rincian sebagai berikut:

  • Lokasi Situs: Terletak secara administratif di Padukuhan Kauman, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul.
  • Pengelola: Situs ini secara resmi dikelola oleh Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
  • Peringkat: Ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Kabupaten, yang berarti tanggung jawab pengawasan utama berada pada level pemerintah daerah kabupaten.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah teknis terkait pelestarian dan pengawasan situs diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pemberian mandat kepada Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul untuk melakukan pembinaan terhadap situs.
  2. Pelaksanaan pengawasan secara berkala terhadap segala bentuk pelestarian dan pemanfaatan yang dilakukan pada area cagar budaya.
  3. Penyampaian salinan keputusan kepada berbagai instansi terkait, termasuk Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul, untuk sinkronisasi kebijakan perlindungan heritage.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjaga keaslian dan kelestarian situs, pemerintah menetapkan batasan-batasan ketat sebagai berikut:

  • Dilarang melakukan perubahan fisik, pengalihan, maupun pemanfaatan situs tanpa adanya izin resmi dari Bupati Bantul.
  • Segala tindakan operasional di lokasi harus tetap tunduk pada prinsip-prinsip pelestarian Situs Cagar Budaya yang berlaku secara nasional maupun lokal.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh pihak terkait.

21 November 2022, ABDUL HALIM MUSLIH

.