Peraturan Daerah Tahun 2022 Nomor 12

Tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Nomor Lembaran Daerah (LD) 12
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) 153
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 12
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2022
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword PENYELENGGARAAN PERUMAHAN

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan merupakan regulasi baru yang bertujuan untuk menjamin penyediaan rumah yang layak huni, sehat, aman, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Bantul. Peraturan ini resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 beserta perubahannya karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pengaturan saat ini.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mencakup berbagai aspek teknis dan administratif dalam pembangunan perumahan, di antaranya:

  • Penyelenggaraan perumahan meliputi kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian yang dilakukan secara terpadu.
  • Setiap Pengembang wajib berbentuk badan hukum (Perseroan Terbatas) dan memiliki sertifikat keahlian dalam menyusun dokumen perencanaan atau siteplan.
  • Penerapan asas Aksesibilitas yang menjamin kemudahan bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, dan ibu hamil dalam menggunakan fasilitas umum.
  • Kewajiban mewujudkan Hunian Berimbang antara rumah sederhana, menengah, dan mewah dalam satu hamparan atau daerah yang sama.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Daerah menetapkan standar teknis dan alokasi ruang yang ketat guna menjaga kualitas lingkungan hunian melalui ketentuan berikut:

  1. Luas tanah efektif untuk kaveling perumahan dibatasi paling banyak 65% dari total luas lahan keseluruhan.
  2. Alokasi untuk prasarana, sarana, dan utilitas lingkungan ditetapkan minimal 35% dari luas lahan.
  3. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) ditetapkan paling tinggi sebesar 60% dari luas kaveling.
  4. Lebar Jalan Utama perumahan minimal 7 meter, sedangkan Jalan Pembagi menuju kaveling minimal 4 meter.
  5. Penyediaan Lahan Pemakaman Umum wajib dialokasikan minimal 2% dari luas perumahan atau melalui dana kompensasi jika disediakan di luar lokasi.
  6. Pembangunan sarana pendidikan seperti PAUD wajib disediakan untuk setiap 200 unit rumah, dan Sekolah Dasar untuk setiap 1.200 unit rumah.
  7. Kewajiban menanam minimal 2 pohon perindang pada setiap kaveling sebagai upaya konservasi air.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan tegas dan insentif khusus dalam penyelenggaraan perumahan sebagai berikut:

  • Setiap orang dilarang menghubungkan saluran limbah rumah tangga ke saluran Drainase (air hujan).
  • Pengembang dilarang membangun perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, dan prasarana yang telah diperjanjikan kepada konsumen.
  • Pemerintah Daerah memberikan kemudahan khusus berupa percepatan waktu perizinan dan penyederhanaan dokumen lingkungan bagi perumahan yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
  • Pelanggaran terhadap ketentuan pembangunan dapat dikenakan sanksi berupa denda administratif hingga Rp50.000.000,00 atau pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.