| Tentang | PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan |
| Nomor Peraturan | 93 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 November 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 November 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 93 Tahun 2022 merupakan regulasi baru yang ditetapkan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan Ekonomi Kreatif. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kreativitas, inovasi, dan pemanfaatan teknologi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menciptakan lapangan kerja di Kabupaten Bantul.
Dokumen ini mengatur mengenai pengembangan ekosistem usaha pada berbagai subsektor ekonomi kreatif, antara lain:
Poin krusial dalam peraturan ini adalah pembentukan Komite Ekonomi Kreatif Daerah sebagai lembaga non-struktural yang bertugas merumuskan kebijakan, mengoordinasikan program, dan menyusun peta jalan (road map) pengembangan ekonomi kreatif di daerah.
Pemerintah Daerah memprioritaskan pengembangan kapasitas pelaku usaha dan penguatan ekosistem melalui langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa kewajiban dan batasan penting yang diatur dalam peraturan ini:
Peraturan ini ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 17 November 2022, ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.