Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 93

Tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan
Nomor Peraturan 93
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 November 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 November 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 93 Tahun 2022 merupakan regulasi baru yang ditetapkan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan Ekonomi Kreatif. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kreativitas, inovasi, dan pemanfaatan teknologi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menciptakan lapangan kerja di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mengenai pengembangan ekosistem usaha pada berbagai subsektor ekonomi kreatif, antara lain:

  • Aplikasi dan game developer.
  • Arsitektur, Fashion, dan Kriya.
  • Film, Animasi, Video, dan Fotografi.
  • Kuliner, Musik, Seni Rupa, dan Seni Pertunjukan.
  • Penerbitan, Periklanan, serta Televisi dan Radio.

Poin krusial dalam peraturan ini adalah pembentukan Komite Ekonomi Kreatif Daerah sebagai lembaga non-struktural yang bertugas merumuskan kebijakan, mengoordinasikan program, dan menyusun peta jalan (road map) pengembangan ekonomi kreatif di daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Daerah memprioritaskan pengembangan kapasitas pelaku usaha dan penguatan ekosistem melalui langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Perencanaan dan Pendataan: Penyusunan rencana pengembangan yang terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah dan pemetaan potensi sumber daya lokal.
  2. Fasilitasi Pembiayaan: Dukungan pendanaan yang dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), swasta, maupun sumber pembiayaan lainnya yang sah.
  3. Penyediaan Infrastruktur: Pembangunan sarana fisik seperti ruang pameran dan studio, serta infrastruktur teknologi informasi seperti jaringan internet dan lokapasar digital.
  4. Pusat Kreasi: Pembentukan wadah kolaborasi dengan perguruan tinggi dan dunia usaha untuk fungsi inkubasi bisnis, pendidikan, dan promosi produk.
  5. Pemasaran: Fasilitasi promosi produk melalui pameran, festival, dan penggunaan teknologi informasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa kewajiban dan batasan penting yang diatur dalam peraturan ini:

  • Pelaku dan pengusaha ekonomi kreatif wajib menjunjung tinggi nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya dalam setiap kegiatannya.
  • Setiap produk ekonomi kreatif yang dihasilkan di daerah wajib mencantumkan frasa Kreasi Indonesia atau identitas kreatif lainnya.
  • Pembentukan jaringan usaha kreatif dilarang keras apabila bidang usahanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, atau norma kesusilaan.
  • Setiap pelaku ekonomi kreatif berkewajiban memberikan data diri dan produknya kepada Pemerintah Daerah untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan.

Peraturan ini ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 17 November 2022, ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.