Ringkasan Umum
Peraturan Bupati Bantul Nomor 93 Tahun 2022 merupakan regulasi baru yang diterbitkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menyelenggarakan serta mengembangkan Ekonomi Kreatif. Peraturan ini hadir sebagai langkah strategis untuk menopang ketahanan ekonomi masyarakat, meningkatkan daya saing daerah, serta menciptakan lapangan kerja melalui optimalisasi inovasi dan kreativitas di Kabupaten Bantul.
Poin-Poin Utama
Dokumen ini mengatur berbagai aspek fundamental terkait pengembangan industri kreatif, di antaranya:
- Pendefinisian Pelaku Ekonomi Kreatif yang mencakup orang perseorangan, kelompok, maupun badan usaha yang melakukan kegiatan kreatif.
- Penetapan 16 subsektor ekonomi kreatif, termasuk di antaranya game developer, arsitektur, desain interior, fashion, film, kriya, kuliner, musik, hingga seni rupa.
- Pembentukan Komite Ekonomi Kreatif Daerah, sebuah lembaga non-struktural yang bertugas mengoordinasikan, menyinkronkan, dan menyelenggarakan kebijakan pengembangan ekonomi kreatif di tingkat daerah.
- Penyediaan Sistem Informasi Ekonomi Kreatif yang terintegrasi untuk mendata kompetensi pelaku, sebaran produk, dan penilaian kelayakan usaha.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Pelaksanaan pengembangan ekonomi kreatif difokuskan pada langkah-langkah teknis sebagai berikut:
- Pengembangan kapasitas pelaku melalui pelatihan teknis, manajerial, pendampingan teknologi, dan sertifikasi profesi.
- Penyusunan rencana pengembangan yang terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah berdasarkan pemetaan potensi daya dukung.
- Fasilitasi pembiayaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta dapat bersumber dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pihak swasta, atau sumber lain yang sah.
- Penyediaan Infrastruktur Fisik seperti ruang pameran dan studio rekaman, serta infrastruktur teknologi informasi seperti jaringan internet dan marketplace digital.
- Pembentukan Pusat Kreasi yang berfungsi sebagai pusat inovasi, edukasi, inkubasi bisnis, dan etalase produk kreatif.
Larangan & Ketentuan Khusus
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang wajib dipatuhi:
- Setiap produk yang dihasilkan wajib mencantumkan frasa "Kreasi Indonesia" atau identitas lain yang ditentukan sebagai identitas produk lokal.
- Pelaku dan pengusaha ekonomi kreatif dilarang mengabaikan nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya dalam menjalankan kegiatan usahanya.
- Pengusaha ekonomi kreatif wajib memiliki perizinan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Pembentukan jaringan usaha kreatif dilarang dilakukan jika bertentangan dengan ketertiban umum dan norma kesusilaan.
- Dinas Pariwisata melakukan pengawasan dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam setahun untuk dilaporkan kepada Bupati.
Peraturan ini ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 November 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.