Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 113

Tentang POLA TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SARAS ADYATMA KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 113
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword POLA TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SARAS ADYATMA KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 113 Tahun 2022 menetapkan Pola Tata Kelola bagi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saras Adyatma Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan instrumen hukum baru yang menjadi landasan bagi RSUD untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Tujuan utamanya adalah memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan melalui penerapan praktik bisnis yang sehat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan semata.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur struktur organisasi dan tata kerja RSUD dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan independensi. Komponen utama tata kelola mencakup:

  1. Pejabat Pengelola yang terdiri dari Pemimpin (Direktur), Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis.
  2. Dewan Pengawas yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD, terdiri dari unsur pejabat daerah dan tenaga ahli.
  3. Satuan Pengawas Internal (SPI) sebagai perangkat internal untuk pengawasan dan pengendalian kinerja serta keuangan.
  4. Komite, seperti Komite Medik dan Komite Keperawatan, untuk menjaga profesionalisme staf melalui mekanisme clinical governance.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis RSUD difokuskan pada pemenuhan standar pelayanan dan kemandirian organ dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan sebagai dasar pelaksanaan anggaran yang mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) lima tahunan.
  • Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang terukur, relevan, dan tepat waktu untuk menjamin kualitas layanan publik.
  • Pengelolaan pendapatan yang bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerja sama (KSO), serta subsidi dari pemerintah pusat maupun daerah.
  • Sistem akuntansi menggunakan Sistem Akuntansi Berbasis Akrual (SAK) guna menghasilkan laporan keuangan yang akuntabel.
  • Pengadaan sumber daya manusia dapat berasal dari PNS maupun Non-PNS profesional berdasarkan kebutuhan organisasi dan prinsip efisiensi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan aturan khusus guna menjaga integritas organisasi, di antaranya:

  • Anggota Dewan Pengawas dilarang menjabat jika sudah berusia lebih dari 60 tahun atau pernah terlibat tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
  • Pengangkatan Pejabat Pengelola tidak diperbolehkan bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas untuk menjaga fungsi kontrol.
  • Pemerintah Daerah dilarang membiarkan defisit anggaran tanpa perlindungan, di mana Pemda berkewajiban menutup defisit RSUD yang bukan disebabkan oleh kesalahan pengelolaan.
  • Pegawai dilarang melanggar disiplin dengan ancaman sanksi tegas, namun berhak atas remunerasi berupa insentif atau bonus berdasarkan prestasi kerja.
  • Pengelolaan limbah medis wajib mengikuti tata laksana lingkungan internal dan eksternal sesuai peraturan perundang-undangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.