Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 114

Tentang RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SARAS ADYATMA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022 - 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 114
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SARAS ADYATMA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022 - 2026

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 114 Tahun 2022 ini menetapkan dokumen Rencana Strategis (Renstra) bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Saras Adyatma untuk periode tahun 2022 hingga 2026. Peraturan ini merupakan aturan baru yang bertujuan memberikan kerangka dasar bagi rumah sakit dalam menentukan arah kebijakan, strategi pengembangan layanan, serta mekanisme pendanaan melalui penerapan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK-BLUD) guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur aspek teknis dan manajerial rumah sakit yang meliputi beberapa poin fundamental:

  • Status Organisasi: RSUD Saras Adyatma ditetapkan sebagai rumah sakit kelas D yang merupakan unit organisasi bersifat khusus di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.
  • Visi dan Motto: Mengusung visi "Bersama Mewujudkan Masyarakat Sehat Yang Berbudaya Istimewa" dengan motto pelayanan "Melayani dengan HATI" (Humanis, Amanah, Tuntas, Ikhlas).
  • Struktur Tata Kelola: Menetapkan pembagian tanggung jawab yang jelas antara pembina teknis/keuangan, dewan pengawas, serta pejabat pengelola BLUD yang terdiri dari direktur, pejabat keuangan, dan pejabat teknis.
  • Analisis Strategis: Menggunakan analisis SWOT yang menempatkan rumah sakit pada posisi stabilisasi dan peningkatan mutu untuk mengatasi keterbatasan sarana dan prasarana gedung yang saat ini masih dalam proses penyelesaian.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Rencana strategis ini menitikberatkan pada pencapaian target kinerja dan pengembangan fasilitas melalui ketentuan berikut:

  1. Indikator Kinerja Utama: Menargetkan peningkatan Umur Harapan Hidup (UHH) menjadi 74,39 tahun pada tahun 2026 dan penurunan prevalensi stunting secara bertahap.
  2. Pengembangan Layanan Klinis: Prioritas pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) melalui penyediaan ruang operasi, Intensive Care Unit (ICU), serta layanan rawat inap tambahan.
  3. Alokasi Anggaran: Pada tahun 2022, alokasi dana operasional melalui APBD ditetapkan sebesar Rp 6.509.302.450 yang mencakup honor pegawai non-PNS, belanja obat, serta barang habis pakai medis.
  4. Pemanfaatan Lahan: Pengaturan luas bangunan ideal untuk tipe D dengan kapasitas 50 tempat tidur di atas lahan seluas 4.567 meter persegi di wilayah Bambanglipuro.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal khusus dan aturan peralihan yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Pedoman Wajib: Renstra ini wajib digunakan sebagai acuan utama dalam penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan dan dilarang menyimpang dari target yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Bantul.
  • Standar Akreditasi: Rumah sakit diwajibkan untuk segera melakukan penilaian akreditasi guna menjamin kualitas layanan kesehatan perorangan secara paripurna.
  • Ketentuan Peralihan: Mengingat RSUD Saras Adyatma berawal dari Rumah Sakit Lapangan Covid-19, segala aset yang berasal dari mutasi Dinas Kesehatan harus dikelola sesuai prosedur penatausahaan barang milik daerah yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.