Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 115

Tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SARAS ADYATMA KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 115
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SARAS ADYATMA KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 115 Tahun 2022 menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saras Adyatma Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan aturan baru yang berfungsi sebagai pedoman untuk menjamin akses dan mutu pelayanan kesehatan sebagai kebutuhan dasar masyarakat, sekaligus melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan terkait standar pelayanan rumah sakit.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci jenis-jenis pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui RSUD dengan standar kinerja yang ditetapkan secara teknis. Poin-poin utama dalam peraturan ini meliputi:

  • Penyelenggaraan pelayanan mencakup 23 jenis layanan, mulai dari Gawat Darurat, Rawat Inap, hingga Pengelolaan Limbah dan Sistem Informasi.
  • Penerapan indikator kinerja yang terdiri dari numerator (pembilang) dan denominator (penyebut) untuk mengukur pencapaian standar secara kuantitatif.
  • Penggunaan prinsip evidence based dan research based dalam menyusun standar pencapaian kinerja pelayanan.
  • Tanggung jawab pelaksanaan berada pada Direktur RSUD yang wajib melaporkan pencapaian kinerja tahunan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Kesehatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah memprioritaskan kualitas teknis layanan yang harus dicapai oleh rumah sakit dengan indikator persentase sebagai berikut:

  1. Kemampuan menangani life saving anak dan dewasa pada unit gawat darurat ditetapkan sebesar 100%.
  2. Waktu tanggap pelayanan dokter di Gawat Darurat diprioritaskan ≤ 5 menit setelah pasien datang.
  3. Kepuasan pelanggan pada layanan rawat jalan dan rawat inap dipatok minimal ≥ 90%.
  4. Kejadian infeksi pasca operasi dan infeksi nosokomial harus ditekan hingga ≤ 1,5%.
  5. Penulisan resep wajib sesuai dengan formularium rumah sakit sebesar 100%.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat larangan dan ketentuan khusus untuk memastikan perlindungan pasien dan akuntabilitas manajemen, yaitu:

  • Larangan menarik uang muka kepada pasien gawat darurat (standar 0% untuk pasien yang diharuskan membayar uang muka).
  • Penyediaan jenis pelayanan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan sumber daya dan keuangan rumah sakit.
  • Satuan Pengawas Internal (SPI) dilarang mengabaikan pengawasan operasional dan wajib melakukan pengendalian internal bersama jajaran manajemen RSUD.
  • Ketentuan peralihan menyatakan bahwa standar ini bersifat dinamis dan akan dilakukan reviu secara berkala sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat.

12 Desember 2022 - ABDUL HALIM MUSLIH

.