Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 89

Tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA BERPRESTASI DI PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 89
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Oktober 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Oktober 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA BERPRESTASI DI PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan regulasi baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul untuk memberikan penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprestasi di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi kerja, mempertahankan prestasi yang telah diraih, serta menciptakan rasa keadilan bagi pegawai. Penghargaan resmi yang diatur dalam peraturan ini dinamakan Kartika Punggawa Projotamansari (KPP), yang mencakup apresiasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam peraturan ini membagi penghargaan KPP ke dalam dua jenis utama sebagai berikut:

  • KPP Berkinerja Tinggi: Penghargaan yang diberikan kepada ASN yang memiliki prestasi kerja, dedikasi, integritas, dan loyalitas tinggi berdasarkan hasil seleksi tim penilai.
  • KPP Inovator: Penghargaan khusus bagi ASN yang berhasil menjadi finalis dalam ajang kompetisi inovasi pelayanan publik tingkat nasional (Top Inovasi Pelayanan Publik).

Bentuk penghargaan yang diberikan dapat berupa piagam, piala (trophy), uang pembinaan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, serta pemberian kesempatan untuk pengembangan kompetensi pegawai.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Proses seleksi dilakukan secara berjenjang oleh tim penilai yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, akademisi, dan praktisi dengan prioritas penilaian sebagai berikut:

  1. Rekam jejak peserta yang memiliki bobot penilaian tertinggi sebesar 50 persen.
  2. Presensi atau tingkat kehadiran pegawai dengan bobot penilaian sebesar 30 persen.
  3. Pengelolaan kinerja ASN dengan bobot penilaian sebesar 20 persen, di mana bagi PNS dinilai dalam 2 tahun terakhir dan bagi PPPK dinilai dalam 1 tahun terakhir.
  4. Jumlah pemenang ditetapkan sebanyak 3 peringkat terbaik pada masing-masing kategori jabatan.
  5. Penetapan pemenang dilakukan melalui Keputusan Bupati dan diberikan secara resmi pada saat peringatan HUT KORPRI.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menetapkan beberapa larangan dan aturan peralihan penting, yaitu:

  • ASN dilarang menjadi peserta jika pernah dijatuhi hukuman disiplin atau hukuman pidana dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.
  • ASN tidak diperbolehkan mengikuti seleksi apabila sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin atau pidana.
  • Terdapat syarat minimal tingkat kehadiran yakni sekurang-kurangnya 90 persen dalam satu tahun berjalan.
  • Anggota Sekretariat KPP yang diusulkan menjadi calon penerima wajib mengundurkan diri dari keanggotaan sekretariat demi menjaga objektivitas penilaian.
  • Dalam hal penerima penghargaan meninggal dunia, maka penghargaan tersebut akan diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Peraturan ini ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.