| Tentang | PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA BERPRESTASI DI PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 89 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Oktober 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 Oktober 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA BERPRESTASI DI PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2022 diterbitkan sebagai landasan hukum dalam pemberian penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berprestasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi, mempertahankan prestasi kerja, serta menciptakan rasa keadilan bagi pegawai melalui sistem pemberian penghargaan yang terukur dan objektif. Peraturan ini merupakan instrumen teknis baru untuk mengapresiasi jasa ASN yang memberikan manfaat bagi pembangunan dan masyarakat daerah.
Penghargaan resmi bagi ASN berprestasi dinamakan Kartika Punggawa Projotamansari (KPP) yang terbagi ke dalam dua kategori utama, yaitu:
Bentuk penghargaan yang diberikan kepada pemenang meliputi:
Proses seleksi dilakukan oleh Tim Penilai yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, akademisi, dan praktisi guna menjamin objektivitas. Penilaian teknis awal dilakukan oleh Sekretariat KPP yang berkedudukan di BKPSDM dengan pembobotan sebagai berikut:
Kriteria penilaian wawancara mencakup aspek Core Values ASN seperti berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif, serta kemampuan kepemimpinan (leadership).
Terdapat beberapa pembatasan dan aturan peralihan penting dalam peraturan ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.