| Tentang | PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA BERPRESTASI DI PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 89 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Oktober 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 Oktober 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA BERPRESTASI DI PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
Peraturan ini merupakan regulasi baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul untuk memberikan penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprestasi di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi kerja, mempertahankan prestasi yang telah diraih, serta menciptakan rasa keadilan bagi pegawai. Penghargaan resmi yang diatur dalam peraturan ini dinamakan Kartika Punggawa Projotamansari (KPP), yang mencakup apresiasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Isi teknis dalam peraturan ini membagi penghargaan KPP ke dalam dua jenis utama sebagai berikut:
Bentuk penghargaan yang diberikan dapat berupa piagam, piala (trophy), uang pembinaan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, serta pemberian kesempatan untuk pengembangan kompetensi pegawai.
Proses seleksi dilakukan secara berjenjang oleh tim penilai yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, akademisi, dan praktisi dengan prioritas penilaian sebagai berikut:
Peraturan ini menetapkan beberapa larangan dan aturan peralihan penting, yaitu:
Peraturan ini ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.