Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 89

Tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA BERPRESTASI DI PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 89
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Oktober 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Oktober 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA BERPRESTASI DI PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2022 diterbitkan sebagai landasan hukum dalam pemberian penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berprestasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi, mempertahankan prestasi kerja, serta menciptakan rasa keadilan bagi pegawai melalui sistem pemberian penghargaan yang terukur dan objektif. Peraturan ini merupakan instrumen teknis baru untuk mengapresiasi jasa ASN yang memberikan manfaat bagi pembangunan dan masyarakat daerah.

Poin-Poin Utama

Penghargaan resmi bagi ASN berprestasi dinamakan Kartika Punggawa Projotamansari (KPP) yang terbagi ke dalam dua kategori utama, yaitu:

  • KPP Berkinerja Tinggi: Diberikan kepada ASN (PNS maupun PPPK) yang memiliki prestasi kerja, dedikasi, integritas, dan loyalitas tinggi berdasarkan penilaian tim khusus.
  • KPP Inovator: Diberikan kepada ASN yang berhasil menjadi finalis atau pemenang dalam ajang Top Inovasi Pelayanan Publik di tingkat nasional yang diselenggarakan oleh kementerian terkait.

Bentuk penghargaan yang diberikan kepada pemenang meliputi:

  1. Piagam penghargaan.
  2. Piala (trophy).
  3. Uang pembinaan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
  4. Kesempatan pengembangan kompetensi atau bentuk penghargaan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Proses seleksi dilakukan oleh Tim Penilai yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, akademisi, dan praktisi guna menjamin objektivitas. Penilaian teknis awal dilakukan oleh Sekretariat KPP yang berkedudukan di BKPSDM dengan pembobotan sebagai berikut:

  1. Presensi/Kehadiran dengan bobot 30 persen (minimal kehadiran 90 persen dalam setahun).
  2. Pengelolaan Kinerja dengan bobot 20 persen (minimal bernilai Baik dalam 2 tahun terakhir bagi PNS dan 1 tahun bagi PPPK).
  3. Rekam Jejak Peserta dengan bobot 50 persen, yang mencakup prestasi lomba, keanggotaan tim, hingga peran sebagai tokoh panutan di masyarakat.

Kriteria penilaian wawancara mencakup aspek Core Values ASN seperti berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif, serta kemampuan kepemimpinan (leadership).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa pembatasan dan aturan peralihan penting dalam peraturan ini, di antaranya:

  • ASN yang pernah dijatuhi hukuman disiplin atau hukuman pidana dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir dilarang diusulkan sebagai peserta.
  • Setiap anggota Sekretariat KPP wajib mengundurkan diri dari kepanitiaan jika diusulkan menjadi calon penerima penghargaan.
  • Bagi ASN penerima penghargaan yang meninggal dunia, hak atas penghargaan KPP tersebut akan diserahkan kepada ahli waris yang sah.
  • ASN yang menjadi finalis inovasi pada tahun sebelum peraturan ini diterbitkan tetap dapat diberikan penghargaan pada tahun 2022 sesuai ketentuan peralihan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.