Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 119

Tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS PERHUBUNGAN
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 119
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS PERHUBUNGAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 119 Tahun 2022 merupakan peraturan baru yang mengatur tentang pembentukan, susunan organisasi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah optimalisasi pelayanan publik dan tindak lanjut dari penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah guna meningkatkan efektivitas pengujian kendaraan di wilayah tersebut.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan kerangka operasional UPTD dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Kedudukan: UPTD berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis operasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
  • Susunan Organisasi: Struktur organisasi dibuat ramping yang terdiri atas Kepala UPTD, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Tugas Utama: Melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam menyelenggarakan pengujian kendaraan bermotor untuk menjamin keselamatan dan kelaikan kendaraan di jalan raya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas UPTD diprioritaskan pada aspek teknis dan standardisasi pelayanan melalui urutan fungsi berikut:

  1. Penyelenggaraan pengujian berkala dan pengujian emisi kendaraan bermotor sesuai standar teknis.
  2. Pemeriksaan persyaratan teknis dan kelaikan jalan (laik jalan) serta pelaksanaan ramp check kendaraan.
  3. Perencanaan, pemeliharaan, serta kalibrasi peralatan pengujian agar hasil uji tetap akurat dan valid.
  4. Pemberian rekomendasi hasil uji dan penyediaan informasi mengenai tarif serta mekanisme pelayanan kepada masyarakat.
  5. Pelaksanaan kerjasama pelayanan pengujian dengan instansi pemerintah maupun pihak non-pemerintah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai tata kerja dan tanggung jawab pejabat yang harus diperhatikan:

  • Setiap pimpinan dan staf wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi baik di internal UPTD maupun antar instansi terkait.
  • Kepala UPTD dan Kepala Subbagian Tata Usaha dilarang mengabaikan penyimpangan dalam tugas dan wajib mengambil langkah korektif jika terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan.
  • Pejabat Fungsional dapat ditugaskan secara perorangan atau dalam tim kerja (task force) melalui penunjukan langsung atau pengajuan sukarela sesuai dengan analisis beban kerja.
  • Setiap laporan pelaksanaan tugas wajib disampaikan secara berkala dan tepat waktu kepada atasan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.