Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 119

Tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS PERHUBUNGAN
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 119
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS PERHUBUNGAN

Ringkasan Umum

Peraturan ini menetapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul. Regulasi ini merupakan peraturan baru yang bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan publik di bidang pengujian kelaikan kendaraan bermotor guna menjamin keselamatan transportasi di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembagian struktur dan tugas operasional yang terdiri dari beberapa poin mendasar:

  • Kedudukan: UPTD merupakan unit pelaksana teknis yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.
  • Susunan Organisasi: Struktur organisasi bersifat ramping yang terdiri atas Kepala UPTD, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Fungsi Utama: Meliputi koordinasi perencanaan program, pelayanan pengujian berkala, pengujian emisi, serta pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
  • Tata Kerja: Pelaksanaan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi (penyederhanaan).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis pengujian dan manajemen anggaran diprioritaskan pada langkah-langkah berikut:

  1. Penyelenggaraan pelayanan pengujian berkala dan pemberian bukti lulus uji kendaraan bermotor secara sistematis.
  2. Pelaksanaan ramp check kendaraan bermotor untuk memastikan kelaikan jalan di lapangan.
  3. Pemeliharaan rutin dan kalibrasi peralatan pengujian kendaraan agar tetap akurat sesuai standar nasional.
  4. Pengurusan akreditasi unit pengujian kendaraan bermotor untuk menjamin mutu pelayanan.
  5. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap perbengkelan yang ada di wilayah daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan aturan khusus yang harus diperhatikan dalam menjalankan organisasi ini:

  • Kepala UPTD dan Kepala Subbagian Tata Usaha dilarang mengabaikan penyimpangan bawahan dan wajib mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.
  • Penugasan Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana dapat dilakukan dalam bentuk tim kerja yang melibatkan personil lintas unit organisasi atau lintas Perangkat Daerah.
  • Penugasan personil dapat didasarkan pada penunjukan langsung atau pengajuan sukarela (permohonan aktif) dari pejabat yang bersangkutan.
  • Setiap laporan kinerja wajib disampaikan secara berkala dan tepat waktu kepada Kepala Dinas sebagai bentuk pertanggungjawaban operasional.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.