| Tentang | PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS PERHUBUNGAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 119 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 Desember 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 14 Desember 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS PERHUBUNGAN |
Peraturan ini menetapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul. Regulasi ini merupakan peraturan baru yang bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan publik di bidang pengujian kelaikan kendaraan bermotor guna menjamin keselamatan transportasi di wilayah Kabupaten Bantul.
Dokumen ini merinci pembagian struktur dan tugas operasional yang terdiri dari beberapa poin mendasar:
Pelaksanaan teknis pengujian dan manajemen anggaran diprioritaskan pada langkah-langkah berikut:
Terdapat batasan dan aturan khusus yang harus diperhatikan dalam menjalankan organisasi ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.