| Tentang | PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS PERHUBUNGAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 119 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 Desember 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 14 Desember 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS PERHUBUNGAN |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 119 Tahun 2022 merupakan peraturan baru yang mengatur tentang pembentukan, susunan organisasi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah optimalisasi pelayanan publik dan tindak lanjut dari penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah guna meningkatkan efektivitas pengujian kendaraan di wilayah tersebut.
Dokumen ini menetapkan kerangka operasional UPTD dengan poin-poin sebagai berikut:
Pelaksanaan tugas UPTD diprioritaskan pada aspek teknis dan standardisasi pelayanan melalui urutan fungsi berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai tata kerja dan tanggung jawab pejabat yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.