Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 106

Tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA PADA TEMPAT REKREASI DAN PARIWISATA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pariwisata
Nomor Peraturan 106
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA PADA TEMPAT REKREASI DAN PARIWISATA

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 106 Tahun 2022 diterbitkan sebagai panduan operasional dalam pemungutan retribusi di tempat rekreasi dan olah raga guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Dengan berlakunya peraturan ini, maka ketentuan lama yang diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2016 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mencakup rincian teknis mengenai pengelolaan dan mekanisme pemungutan retribusi pariwisata sebagai berikut:

  • Retribusi adalah pungutan atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olah raga yang dikelola atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
  • Obyek retribusi mencakup kawasan pantai (seperti Pantai Parangtritis, Depok, hingga Pantai Pandansimo), kawasan goa (Goa Selarong dan Goa Cerme), serta fasilitas penunjang seperti pendopo, aula, dan arena perkemahan.
  • Wewenang pemungutan dibagi antara Dinas Pariwisata dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian sesuai dengan pembagian aset wisata yang dikelola.
  • Pemungutan dilakukan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, atau bukti transaksi elektronik (non-tunai).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis pemungutan dan penggunaan anggaran diatur dengan mekanisme berikut:

  1. Pembayaran retribusi wajib dilunasi sekaligus di muka oleh pengunjung sebelum memasuki kawasan rekreasi.
  2. Hasil pemungutan retribusi secara tunai harus disetorkan ke Kas Daerah paling lambat dalam waktu 1x24 jam setelah pemungutan dilakukan.
  3. Bupati dapat menugaskan Pemerintah Kalurahan untuk membantu pemungutan, di mana Kalurahan tersebut berhak mendapatkan Jasa Pemungutan sebagai imbalan atas prestasi membantu penagihan.
  4. Besaran Jasa Pemungutan dihitung berdasarkan persentase dari total retribusi yang disetorkan dan dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berikutnya.
  5. Prioritas pemanfaatan hasil retribusi digunakan untuk mendanai pengembangan pelayanan, pemeliharaan sarana prasarana wisata, penyelenggaraan event, serta peningkatan kapasitas petugas pemungut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memberikan ketentuan mengenai keringanan, pengecualian, serta sanksi administratif dalam pelaksanaan pemungutan:

  • Pengurangan Retribusi dapat diberikan maksimal sebesar 25% dari tarif resmi berdasarkan permohonan tertulis yang diajukan kepada Kepala Dinas dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Pembebasan Retribusi dapat diberikan kepada tamu resmi pemerintah, peserta kegiatan penelitian, serta untuk keperluan sosial dan keagamaan.
  • Pihak yang berencana menggunakan fasilitas secara cuma-cuma wajib menyampaikan rencana kunjungan paling lambat 7 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
  • Kepala Dinas berwenang melakukan evaluasi dan dapat mengusulkan pencabutan penugasan pemungutan jika target yang ditetapkan tidak tercapai oleh petugas atau Pemerintah Kalurahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.