Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 106

Tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA PADA TEMPAT REKREASI DAN PARIWISATA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pariwisata
Nomor Peraturan 106
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA PADA TEMPAT REKREASI DAN PARIWISATA

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 106 Tahun 2022 merupakan regulasi yang menetapkan petunjuk pelaksanaan terkait pemungutan retribusi di tempat rekreasi dan olahraga di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini berstatus sebagai aturan baru yang mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2016. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi jasa usaha sebagai sumber pendapatan daerah yang dikelola oleh pemerintah kabupaten.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci cakupan tempat rekreasi dan mekanisme teknis pemungutan yang meliputi beberapa poin penting:

  • Objek Retribusi mencakup kawasan wisata populer seperti Pantai Parangtritis, Pantai Depok, Goa Selarong, Goa Cerme, hingga Kebun Buah Mangunan.
  • Fasilitas Rekreasi yang dipungut retribusi tambahan meliputi penggunaan pendopo, panggung kesenian, tempat peristirahatan, aula, serta arena perkemahan.
  • Metode Pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai dengan menggunakan dokumen yang dipersamakan seperti karcis, kupon, atau bukti transaksi elektronik.
  • Wajib Retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang menikmati layanan tempat rekreasi dan diwajibkan melunasi retribusi sekaligus di muka sebelum memasuki lokasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah mengatur prioritas penggunaan dana dan langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:

  1. Pemanfaatan Dana diprioritaskan untuk mendanai pengembangan pelayanan, pemeliharaan sarana prasarana pendukung, penyelenggaraan kegiatan atau event pariwisata, serta peningkatan kapasitas petugas.
  2. Penyetoran Hasil retribusi tunai wajib disetorkan ke Kas Daerah paling lambat 1x24 jam setelah pemungutan, kecuali pada hari libur.
  3. Delegasi Kewenangan memungkinkan Bupati menugaskan Pemerintah Kalurahan untuk memungut retribusi, di mana Kalurahan akan mendapatkan Jasa Pemungutan yang dihitung berdasarkan persentase tertentu.
  4. Jasa Pemungutan bagi Kalurahan dianggarkan pada APBD tahun berikutnya sebagai pendapatan lain-lain yang sah bagi Kalurahan tersebut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan mengenai keringanan dan tata cara khusus yang harus dipatuhi:

  • Pengurangan Retribusi dapat diberikan paling tinggi sebesar 25% dari total tarif berdasarkan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas.
  • Pembebasan Retribusi diizinkan bagi tamu Pemerintah Daerah/Kalurahan serta kegiatan penelitian, sosial, dan keagamaan dengan syarat pemberitahuan minimal 7 hari kerja sebelum kunjungan.
  • Ketentuan Penugasan kepada pihak Kalurahan ditegaskan bukan merupakan pemborongan pemungutan retribusi.
  • Evaluasi Berkala dilakukan oleh Dinas terkait, di mana penugasan kepada Kalurahan dapat dicabut jika tidak mencapai target yang ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.