Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 548

Tentang KANTOR KALURAHAN WIJIREJO (EKS RUMAH ADMINISTRATUR PABRIK GULA GESIKAN) SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 548
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 November 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 November 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword KANTOR KALURAHAN WIJIREJO (EKS RUMAH ADMINISTRATUR PABRIK GULA GESIKAN) SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 548 Tahun 2022 yang menetapkan Kantor Kalurahan Wijirejo sebagai Bangunan Cagar Budaya. Keputusan ini merupakan regulasi baru yang diterbitkan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya untuk melindungi aset sejarah di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Objek yang ditetapkan adalah bangunan Kantor Kalurahan Wijirejo yang secara historis merupakan Eks Rumah Administratur Pabrik Gula Gesikan.
  • Lokasi fisik bangunan berada di Padukuhan Gesikan, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul.
  • Status hukum bangunan ini diklasifikasikan sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
  • Pengelolaan bangunan sehari-hari dilakukan oleh pihak Pemerintah Kalurahan Wijirejo.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul diberikan mandat utama untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara teknis.
  2. Fokus utama pelaksanaan kebijakan ini adalah pada aspek pelestarian fisik bangunan agar nilai sejarahnya tidak hilang.
  3. Pemanfaatan bangunan harus senantiasa dipantau oleh instansi terkait guna memastikan fungsinya tetap selaras dengan status cagar budaya yang disandangnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menetapkan batasan-batasan penting bagi pengelola maupun masyarakat umum terkait bangunan tersebut:

  • Dilarang melakukan perubahan fisik, pemugaran, atau modifikasi bangunan tanpa adanya izin resmi dari Bupati Bantul.
  • Segala bentuk pengalihan hak atau pemanfaatan situs yang bersifat mengubah fungsi dasar wajib melalui prosedur perizinan yang ketat.
  • Pemanfaatan bangunan untuk kepentingan tertentu hanya diperbolehkan sejauh tidak merusak struktur dan nilai arkeologis bangunan tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 November 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.