Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 549

Tentang LOS PASAR BENDOSARI SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 549
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 November 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 November 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword LOS PASAR BENDOSARI SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 549 Tahun 2022 merupakan regulasi yang secara resmi menetapkan Los Pasar Bendosari sebagai Bangunan Cagar Budaya. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah nyata dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya untuk melindungi aset sejarah dan identitas budaya di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci identitas serta status hukum dari objek yang dilindungi sebagai berikut:

  • Penetapan status hukum Los Pasar Bendosari sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
  • Lokasi objek berada di wilayah Padukuhan Gadungan, Kalurahan Canden, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul.
  • Tanggung jawab pengelolaan bangunan berada pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

pelaksanaan pelestarian dan pengawasan teknis diatur melalui langkah-langkah berikut:

  1. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul ditetapkan sebagai instansi utama yang melakukan pembinaan terhadap objek tersebut.
  2. Melakukan pengawasan melekat terhadap setiap upaya pelestarian guna menjaga struktur asli bangunan.
  3. Pengaturan pemanfaatan bangunan harus tetap memperhatikan nilai-nilai arkeologis dan historis yang melekat pada peringkat kabupaten.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan ketat yang harus dipatuhi oleh pengelola maupun masyarakat terkait benda cagar budaya ini:

  • Segala bentuk perubahan fisik, pengalihan hak, maupun pemanfaatan bangunan secara khusus dilarang dilakukan secara sepihak.
  • Tindakan-tindakan tersebut hanya diperbolehkan apabila telah mendapatkan izin resmi dari Bupati Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh pihak terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 November 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.