Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 550

Tentang LOS PASAR PLERET SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 550
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 November 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 November 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword LOS PASAR PLERET SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 550 Tahun 2022 yang menetapkan secara resmi Los Pasar Pleret sebagai Bangunan Cagar Budaya. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang dibuat untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dengan tujuan memberikan perlindungan hukum serta melestarikan warisan budaya yang ada di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis yang diatur dalam keputusan ini mencakup status hukum dan pengelolaan objek cagar budaya, sebagai berikut:

  • Penetapan Los Pasar Pleret yang berlokasi di Padukuhan Kauman, Kalurahan Pleret, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
  • Pihak yang bertanggung jawab mengelola bangunan ini secara operasional adalah Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul.
  • Status peringkat kabupaten ini menunjukkan bahwa bangunan tersebut memiliki nilai penting bagi sejarah dan identitas budaya lokal di tingkat daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan pembinaan secara terukur melalui urutan berikut:

  1. Pemberian mandat kepada Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul untuk melakukan pembinaan rutin terhadap fisik bangunan.
  2. Pelaksanaan pengawasan yang ketat terhadap setiap aktivitas pelestarian agar tidak merusak nilai historis bangunan.
  3. Pengaturan mengenai pemanfaatan bangunan yang harus sejalan dengan prinsip-prinsip konservasi cagar budaya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan ketat yang harus dipatuhi oleh semua pihak terkait bangunan ini, yaitu:

  • Dilarang melakukan perubahan fisik, pengalihan, maupun pemanfaatan bangunan tanpa prosedur yang sah.
  • Segala bentuk tindakan terhadap bangunan cagar budaya tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin resmi dari Bupati Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yakni pada akhir tahun 2022.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 November 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.