Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 550

Tentang LOS PASAR PLERET SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 550
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 November 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 November 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword LOS PASAR PLERET SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 550 Tahun 2022 yang secara resmi menetapkan Los Pasar Pleret sebagai Bangunan Cagar Budaya. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya untuk memberikan kepastian hukum dalam upaya pelestarian warisan budaya di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Berikut adalah poin-poin mendasar yang diatur dalam keputusan tersebut:

  • Penetapan objek Los Pasar Pleret yang berlokasi di Padukuhan Kauman, Kalurahan Pleret, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul sebagai bangunan sejarah yang dilindungi.
  • Status hukum bangunan tersebut kini dikategorikan sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
  • Tanggung jawab pengelolaan operasional bangunan berada di bawah Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan pengawasan dilakukan dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Instansi teknis yang berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelestarian serta pemanfaatan bangunan adalah Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul.
  2. Segala bentuk monitoring dilakukan untuk memastikan nilai sejarah dan fisik bangunan tetap terjaga sesuai standar pelestarian Cagar Budaya.
  3. Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait termasuk Gubernur DIY.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan ketat mengenai tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap bangunan ini:

  • Segala tindakan berupa perubahan fisik bangunan, pengalihan kepemilikan atau pengelolaan, serta pemanfaatan untuk kepentingan tertentu dilarang dilakukan secara sepihak.
  • Setiap aktivitas sebagaimana disebutkan di atas wajib mendapatkan izin resmi dari Bupati Bantul.
  • Peraturan ini bersifat mengikat bagi pengelola maupun masyarakat umum guna menjamin keberlanjutan heritage daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 November 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.