Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 550

Tentang LOS PASAR PLERET SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 550
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 November 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 November 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword LOS PASAR PLERET SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 550 Tahun 2022 merupakan peraturan yang secara resmi menetapkan Los Pasar Pleret sebagai Bangunan Cagar Budaya. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sebagai upaya konkret pemerintah daerah dalam melindungi dan melestarikan warisan budaya di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini memuat penetapan status hukum dan pembagian tanggung jawab pengelolaan aset budaya tersebut, antara lain:

  • Objek yang ditetapkan adalah Los Pasar Pleret yang berlokasi secara administratif di Padukuhan Kauman, Kalurahan Pleret, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul.
  • Secara teknis, pengelolaan bangunan berada di bawah wewenang Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul.
  • Bangunan ini secara resmi diklasifikasikan sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan pengawasan pelestarian diatur dalam urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pemberian mandat kepada Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul untuk melaksanakan pembinaan kepada pihak pengelola.
  2. Pelaksanaan fungsi pengawasan secara berkala terhadap aktivitas pelestarian objek guna menjamin integritas struktur bangunan.
  3. Pengaturan tata cara pemanfaatan bangunan agar tetap menjaga nilai-nilai sejarah dan keaslian arsitektur aslinya.
  4. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkannya peraturan tersebut oleh kepala daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan-batasan ketat yang diatur untuk melindungi eksistensi cagar budaya tersebut, yakni:

  • Dilarang melakukan perubahan bentuk fisik bangunan tanpa melalui prosedur perizinan yang ketat.
  • Dilarang melakukan pengalihan hak atau fungsi bangunan tanpa dasar hukum yang jelas.
  • Segala bentuk pemanfaatan, perubahan, maupun pengalihan objek wajib mendapatkan izin resmi dari Bupati Bantul terlebih dahulu.

21 November 2022, ABDUL HALIM MUSLIH

.