Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 551

Tentang LOS PASAR PLERET SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 551
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 November 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 November 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword LOS PASAR PLERET SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 551 Tahun 2022 merupakan regulasi yang menetapkan Goa Selarong sebagai Situs Cagar Budaya. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Status dokumen ini adalah penetapan hukum baru yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap objek sejarah di wilayah Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan secara resmi objek Goa Selarong sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
  • Lokasi situs berada di Padukuhan Kembangputihan, Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul.
  • Wewenang pengelolaan situs diberikan kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pemberian mandat kepada Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul untuk melakukan pembinaan pelestarian.
  2. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemanfaatan Situs Cagar Budaya guna memastikan nilai historisnya tetap terjaga.
  3. Penetapan peringkat kabupaten sebagai basis dalam penganggaran dan pemeliharaan objek tersebut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Segala bentuk perubahan, pengalihan, maupun pemanfaatan terhadap Situs Cagar Budaya Goa Selarong dilarang dilakukan secara sepihak dan hanya dapat dilakukan dengan izin resmi dari Bupati Bantul. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

21 November 2022, ABDUL HALIM MUSLIH

.