Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 552

Tentang PRASASTI WIHARA I NOMOR INVENTARIS BG.323 SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 552
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 November 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 November 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PRASASTI WIHARA I NOMOR INVENTARIS BG.323 SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 552 Tahun 2022 yang secara resmi menetapkan Prasasti Wihara I Nomor Inventaris BG.323 sebagai Benda Cagar Budaya. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah konkret untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dengan tujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset sejarah yang berada di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis yang diatur dalam keputusan ini mencakup identitas dan status hukum objek sejarah terkait, yaitu:

  • Penetapan objek berupa Prasasti Wihara I yang memiliki nomor inventaris BG.323 sebagai cagar budaya resmi.
  • Objek tersebut secara geografis terletak di wilayah Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul.
  • Status kepemilikan benda saat ini tercatat atas nama Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Klasifikasi hukum benda ini ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah mengatur langkah-langkah pelaksanaan dan pengawasan teknis melalui urutan berikut:

  1. Pemerintah menugaskan Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul sebagai instansi penanggung jawab dalam melakukan pembinaan.
  2. Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara ketat terhadap segala bentuk upaya pelestarian dan pemanfaatan benda tersebut.
  3. Fokus utama kebijakan ini adalah menjaga integritas fisik dan nilai sejarah prasasti agar tetap terjaga sebagai warisan budaya daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan ketat dan larangan yang harus diperhatikan mengenai perlakuan terhadap benda cagar budaya ini:

  • Dilarang melakukan tindakan perubahan fisik, baik sebagian maupun seluruhnya, tanpa prosedur perizinan yang sah.
  • Tindakan pengalihan hak atau pengalihan fisik benda tidak dapat dilakukan secara sepihak.
  • Segala bentuk pemanfaatan atas benda cagar budaya tersebut hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin resmi dari Bupati Bantul.
  • Keputusan ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 November 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.