Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 560

Tentang PEMBENTUKAN TIM KERJA PERCEPATAN PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Nomor Peraturan 560
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 November 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 November 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM KERJA PERCEPATAN PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 560 Tahun 2022 yang menetapkan pembentukan Tim Kerja Percepatan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Bantul. Keputusan ini dikeluarkan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan melalui sistem pengelolaan yang terpadu dan terintegrasi dalam satu tempat pelayanan guna memberikan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan bagi masyarakat.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur pembentukan struktur tim khusus yang bertugas mengoordinasikan berbagai jenis layanan dari instansi yang berbeda. Poin-poin mendasar dalam dokumen ini meliputi:

  • Pembentukan tim kerja yang melibatkan berbagai unsur pimpinan daerah dan kepala dinas teknis sebagai upaya sinkronisasi kebijakan.
  • Pengintegrasian layanan yang berasal dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, hingga pihak Swasta.
  • Penyediaan landasan hukum bagi operasional tim agar proses birokrasi dalam penyediaan Mal Pelayanan Publik dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim Kerja ini memiliki fokus utama dan langkah-langkah pelaksanaan teknis yang disusun dalam urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Melakukan fasilitasi pembentukan Mal Pelayanan Publik agar siap dioperasikan sesuai standar operasional yang berlaku.
  2. Memberikan saran dan masukan strategis kepada pimpinan daerah mengenai implementasi serta kendala yang dihadapi di lapangan.
  3. Melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pelayanan untuk memastikan kualitas yang optimal.
  4. Seluruh beban biaya yang muncul akibat pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan oleh tim kerja maupun pihak terkait dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Tim Kerja diwajibkan untuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul dalam setiap tahapan pelaksanaan tugasnya.
  • Susunan personalia dalam tim bersifat lintas sektoral, mencakup unit kerja seperti DPMPTSP, BAPPEDA, hingga Bagian Hukum, yang menunjukkan bahwa koordinasi antar-instansi adalah kewajiban mutlak.
  • Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yakni pada akhir tahun 2022, sebagai dasar percepatan program kerja daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 November 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.