| Tentang | PEMBENTUKAN TIM KERJA PERCEPATAN PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| Nomor Peraturan | 560 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 November 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 November 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM KERJA PERCEPATAN PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 560 Tahun 2022 merupakan peraturan baru yang menetapkan pembentukan tim kerja khusus guna mempercepat hadirnya Mal Pelayanan Publik di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan melalui sistem pengelolaan yang terpadu dan terintegrasi antara instansi pemerintah pusat, daerah, maupun badan usaha dalam satu lokasi pelayanan yang sama.
Dokumen ini merinci pembentukan tim kerja yang dibagi ke dalam dua struktur utama, yakni Pengarah dan Pelaksana Teknis, dengan melibatkan berbagai jajaran pejabat daerah mulai dari Bupati hingga koordinator substansi teknis. Adapun poin-poin utama tugas tim tersebut adalah:
Fokus utama peraturan ini adalah menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang bersifat cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Ketentuan teknis pelaksanaan tugas tim diatur dalam urutan prioritas sebagai berikut:
Keputusan ini menegaskan bahwa seluruh tim kerja diwajibkan untuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul dalam melaksanakan setiap instruksi. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sebagai bentuk koordinasi lintas level pemerintahan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 November 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.