Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 560

Tentang PEMBENTUKAN TIM KERJA PERCEPATAN PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Nomor Peraturan 560
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 November 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 November 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM KERJA PERCEPATAN PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 560 Tahun 2022 merupakan peraturan baru yang menetapkan pembentukan tim kerja khusus guna mempercepat hadirnya Mal Pelayanan Publik di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan melalui sistem pengelolaan yang terpadu dan terintegrasi antara instansi pemerintah pusat, daerah, maupun badan usaha dalam satu lokasi pelayanan yang sama.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembentukan tim kerja yang dibagi ke dalam dua struktur utama, yakni Pengarah dan Pelaksana Teknis, dengan melibatkan berbagai jajaran pejabat daerah mulai dari Bupati hingga koordinator substansi teknis. Adapun poin-poin utama tugas tim tersebut adalah:

  • Melakukan fasilitasi menyeluruh dalam proses pembentukan unit pelayanan terpadu di daerah.
  • Memberikan saran serta masukan strategis mengenai implementasi teknis agar pelayanan lebih optimal.
  • Melakukan evaluasi terhadap jalannya pelayanan untuk memastikan efektivitas sistem yang dibangun.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini adalah menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang bersifat cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Ketentuan teknis pelaksanaan tugas tim diatur dalam urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Fasilitasi Pembentukan: Tahapan awal untuk menyiapkan infrastruktur dan koordinasi antarinstansi dalam Mal Pelayanan Publik.
  2. Pemberian Saran Masukan: Penyusunan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan standar layanan.
  3. Evaluasi Implementasi: Pengawasan berkala terhadap kinerja pelayanan yang telah berjalan.
  4. Pendanaan: Segala biaya yang timbul dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa seluruh tim kerja diwajibkan untuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul dalam melaksanakan setiap instruksi. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sebagai bentuk koordinasi lintas level pemerintahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 November 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.