Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 565

Tentang Penerima dan Besaran Penerimaan Penghargaan Bagi Atlet dan Pelatih Juara Sea Games Perorangan Dari Kabupaten Bantul Tahun 2022
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 565
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 November 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 November 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penerima dan Besaran Penerimaan Penghargaan Bagi Atlet dan Pelatih Juara Sea Games Perorangan Dari Kabupaten Bantul Tahun 2022

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 565 Tahun 2022 merupakan peraturan baru yang diterbitkan sebagai bentuk apresiasi resmi pemerintah daerah terhadap prestasi di bidang olahraga. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung peningkatan prestasi serta memberikan motivasi kepada para pejuang olahraga yang telah mengharumkan nama Kabupaten Bantul di kancah internasional, khususnya pada ajang Sea Games.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur secara spesifik mengenai daftar individu yang berhak menerima penghargaan serta nominal uang yang diberikan. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Identitas lengkap penerima penghargaan yang mencakup nama, tempat tanggal lahir, serta peran dalam tim.
  • Klasifikasi penerima yang terdiri dari kategori atlet dan pelatih untuk nomor pertandingan perorangan.
  • Legalitas pemberian penghargaan yang bersumber dari kontingen tahun 2022 sebagai bagian dari pencapaian daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas pemberian penghargaan bagi cabang olahraga yang berhasil meraih medali. Adapun ketentuan nilai nominal dan teknis pelaksanaannya adalah sebagai berikut:

  1. Besaran penghargaan untuk atlet juara pertama (emas) ditetapkan senilai Rp 10.000.000,00.
  2. Besaran penghargaan untuk pelatih yang mendampingi juara ditetapkan senilai Rp 5.000.000,00.
  3. Seluruh sumber pendanaan atas pemberian penghargaan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.
  4. Penyampaian salinan keputusan dilakukan kepada pihak terkait seperti Gubernur DIY, Ketua DPRD, Inspektorat, dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Daftar penerima yang tercantum dalam lampiran merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari keputusan induk.
  • Penerima penghargaan wajib merupakan individu yang berasal dari Kabupaten Bantul sesuai dengan data kependudukan atau asal atlet yang diakui.
  • Segala bentuk biaya yang timbul di luar ketentuan budgetary yang telah ditetapkan dalam APBD 2022 tidak menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui keputusan ini.
  • Keputusan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 November 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.