Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 565

Tentang Penerima dan Besaran Penerimaan Penghargaan Bagi Atlet dan Pelatih Juara Sea Games Perorangan Dari Kabupaten Bantul Tahun 2022
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 565
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 November 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 November 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penerima dan Besaran Penerimaan Penghargaan Bagi Atlet dan Pelatih Juara Sea Games Perorangan Dari Kabupaten Bantul Tahun 2022

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 565 Tahun 2022 merupakan instrumen hukum yang ditetapkan untuk memberikan apresiasi resmi berupa penghargaan finansial kepada insan olahraga berprestasi. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung peningkatan prestasi dan memberikan motivasi bagi atlet serta pelatih asal Kabupaten Bantul yang telah berlaga dan meraih juara dalam ajang internasional Sea Games tahun 2022 pada kategori perorangan.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan daftar nama penerima penghargaan yang sah berdasarkan hasil capaian pada Sea Games kontingen tahun 2022.
  • Penghargaan diberikan kepada individu yang memenuhi kriteria sebagai juara perorangan yang berasal dari wilayah Kabupaten Bantul.
  • Penerima penghargaan terdiri dari unsur atlet dan pelatih yang memiliki peran krusial dalam pencapaian medali.
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi pencairan dana insentif prestasi yang bersumber dari kas daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Prioritas penghargaan dalam keputusan ini diberikan kepada cabang olahraga Panahan.
  2. Daftar rincian penerima dan besaran nominal yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
    1. Arif Dwi Pangestu (Atlet): Menerima penghargaan sebesar Rp10.000.000,00.
    2. Subarno (Pelatih): Menerima penghargaan sebesar Rp5.000.000,00.
  3. Segala biaya yang timbul akibat penetapan penghargaan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.
  4. Keputusan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan yaitu 25 November 2022.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus dalam peraturan ini menyatakan bahwa lampiran rincian penerima merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan secara keseluruhan. Salinan keputusan wajib disampaikan kepada pejabat berwenang termasuk Gubernur DIY, Ketua DPRD Bantul, dan Inspektorat Daerah untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penyaluran dana. Dokumen tidak mencantumkan larangan spesifik, namun implikasinya adalah dana penghargaan tidak boleh diberikan kepada pihak di luar daftar lampiran yang telah disahkan.

25 November 2022, Abdul Halim Muslih

.