Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 565

Tentang Penerima dan Besaran Penerimaan Penghargaan Bagi Atlet dan Pelatih Juara Sea Games Perorangan Dari Kabupaten Bantul Tahun 2022
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 565
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 November 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 November 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penerima dan Besaran Penerimaan Penghargaan Bagi Atlet dan Pelatih Juara Sea Games Perorangan Dari Kabupaten Bantul Tahun 2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 565 Tahun 2022 yang menetapkan pemberian penghargaan bagi atlet dan pelatih asal Kabupaten Bantul yang berhasil meraih prestasi pada ajang Sea Games tahun 2022. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk memberikan motivasi serta dukungan nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan prestasi olahraga di tingkat internasional.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur mengenai identitas penerima penghargaan dan besaran apresiasi finansial yang diberikan oleh pemerintah kabupaten. Isi teknis dalam dokumen ini meliputi:

  • Penetapan individu yang berhak menerima penghargaan berdasarkan prestasi juara di kategori perorangan.
  • Pemberian penghargaan secara spesifik kepada atlet dan pelatih yang tergabung dalam kontingen tahun 2022.
  • Legalitas rincian penerima yang tercantum dalam lampiran sebagai satu kesatuan hukum dengan keputusan Bupati.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas pemberian dana kepada pihak yang telah mengharumkan nama daerah dengan rincian alokasi sebagai berikut:

  1. Penerimaan untuk Atlet (Arif Dwi Pangestu - Cabang Olahraga Panahan) ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
  2. Penerimaan untuk Pelatih (Subarno - Cabang Olahraga Panahan) ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  3. Seluruh biaya yang timbul dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Keputusan ini memiliki sifat retroaktif administratif yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  • Dana penghargaan hanya diberikan kepada juara kategori perorangan sesuai dengan lampiran resmi.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi pengawas seperti Inspektorat dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga untuk memastikan akuntabilitas penyaluran dana.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 November 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.