Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 565

Tentang Penerima dan Besaran Penerimaan Penghargaan Bagi Atlet dan Pelatih Juara Sea Games Perorangan Dari Kabupaten Bantul Tahun 2022
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 565
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 November 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 November 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penerima dan Besaran Penerimaan Penghargaan Bagi Atlet dan Pelatih Juara Sea Games Perorangan Dari Kabupaten Bantul Tahun 2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 565 Tahun 2022 yang menetapkan pemberian apresiasi berupa penghargaan kepada insan olahraga berprestasi. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan prestasi dan memberikan motivasi bagi atlet serta pelatih asal Kabupaten Bantul yang telah berhasil meraih juara pada ajang internasional Sea Games kategori perorangan tahun 2022.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan nama penerima penghargaan dilakukan berdasarkan kontingen tahun 2022.
  • Penghargaan diberikan kepada individu yang telah memenuhi kriteria juara pada cabang olahraga tertentu.
  • Identitas penerima penghargaan dicantumkan secara mendalam dalam lampiran keputusan, mencakup nama lengkap, asal, hingga tanggal lahir untuk memastikan ketepatan sasaran pemberian dana.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama keputusan ini adalah penyaluran dana apresiasi yang bersumber dari anggaran daerah dengan rincian penerimaan sebagai berikut:

  1. Penghargaan untuk kategori Atlet Juara I diberikan kepada Arif Dwi Pangestu dari cabang olahraga Panahan dengan besaran nilai Rp10.000.000,00.
  2. Penghargaan untuk kategori Pelatih Juara I diberikan kepada Subarno dari cabang olahraga Panahan dengan besaran nilai Rp5.000.000,00.
  3. Seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Penghargaan ini diberikan secara khusus bagi pemenang di kategori perorangan dan tidak dapat dipisahkan dari ketentuan lampiran yang ada.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi pengawas dan pelaksana, termasuk Inspektorat Daerah serta Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 November 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.