Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 567

Tentang DAFTAR PENERIMA PENGHARGAAN KARTIKA PUNGGAWA PROJOTAMANSARI TAHUN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 567
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 November 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 November 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR PENERIMA PENGHARGAAN KARTIKA PUNGGAWA PROJOTAMANSARI TAHUN 2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 567 Tahun 2022 yang menetapkan daftar penerima penghargaan Kartika Punggawa Projotamansari untuk tahun anggaran 2022. Keputusan ini merupakan aturan pelaksanaan teknis dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara Berprestasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul guna meningkatkan motivasi dan profesionalisme kerja.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci kategori penerima penghargaan yang terbagi ke dalam beberapa kelompok utama sebagai berikut:

  • KPP Inovator: Penghargaan bagi pegawai yang menciptakan inovasi pelayanan publik yang masuk dalam kategori TOP 45 dan TOP 99 kompetisi inovasi.
  • KPP Berkinerja Tinggi: Penghargaan bagi pegawai pada Jabatan Administrasi/Pengawas, Jabatan Fungsional/Pelaksana, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Bentuk Penghargaan: Setiap penerima berhak mendapatkan piala/trofi, piagam penghargaan, dan uang pembinaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan alokasi uang pembinaan dengan urutan prioritas dan nominal sebagai berikut:

  1. KPP Inovator TOP 45: Mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp30.000.000,00.
  2. KPP Inovator TOP 99: Mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp20.000.000,00.
  3. Peringkat I Kategori Jabatan Administrasi & Fungsional: Mendapatkan Rp10.000.000,00 dan tambahan kesempatan pengembangan kompetensi.
  4. Peringkat I Kategori PPPK: Mendapatkan Rp8.000.000,00 dan tambahan kesempatan pengembangan kompetensi.
  5. Peringkat II dan III: Mendapatkan uang pembinaan dengan rentang antara Rp4.000.000,00 hingga Rp8.000.000,00 tergantung kategori jabatan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Segala biaya yang timbul akibat penetapan keputusan ini dibebankan secara penuh pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Keputusan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar sah bagi bendahara daerah untuk mencairkan dana penghargaan kepada para pemenang yang terlampir dalam daftar Salinan Keputusan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 November 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.