Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 99

Tentang TARIF PELAYANAN AIR MINUM PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PROJOTAMANSARI
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 99
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 November 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 November 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TARIF PELAYANAN AIR MINUM PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PROJOTAMANSARI

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 99 Tahun 2022 yang menetapkan kebijakan tarif pelayanan air minum pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Projotamansari. Peraturan ini merupakan aturan baru yang diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 54 Tahun 2017 karena tarif lama dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan operasional dan pengembangan pelayanan saat ini.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur penggolongan pelanggan dan struktur biaya jasa layanan air bersih dengan rincian teknis sebagai berikut:

  • Penggolongan Pelanggan terdiri dari Kelompok I (sosial dan masyarakat berpenghasilan rendah), Kelompok II (rumah tangga dan instansi pemerintah), Kelompok III (niaga dan industri), serta Kelompok Khusus.
  • Struktur Tarif meliputi Tarif Rendah (bersubsidi), Tarif Dasar (ekuivalen biaya dasar), dan Tarif Penuh (di atas biaya dasar untuk pemulihan biaya secara penuh atau full cost recovery).
  • Tarif Non-Air Minum mencakup biaya jasa di luar konsumsi air seperti biaya pemasangan baru, administrasi bulanan, denda keterlambatan, biaya penyegelan, hingga ganti rugi kerusakan water meter.
  • Prinsip Penetapan didasarkan pada keterjangkauan, keadilan, mutu pelayanan, efisiensi pemakaian air, serta perlindungan sumber air baku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah mengatur prioritas alokasi dan standar teknis penggunaan air untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat sebagai berikut:

  1. Standar Kebutuhan Pokok ditetapkan sebesar 10 meter kubik per kepala keluarga per bulan atau setara dengan 60 liter per orang per hari.
  2. Persentase Keterjangkauan diatur agar tarif untuk standar kebutuhan pokok tidak melampaui 4% dari pendapatan masyarakat yang berpenghasilan setara Upah Minimum Provinsi (UMP).
  3. Blok Konsumsi tarif progresif dibagi menjadi tiga kategori pemakaian yaitu blok 0-10 m3, blok 11-20 m3, dan blok di atas 20 m3.
  4. Sistem Skoring digunakan untuk mengklasifikasikan pelanggan rumah tangga (A1 hingga A5) berdasarkan variabel daya listrik, luas bangunan, dan kondisi fisik bangunan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa larangan dan aturan khusus yang harus dipatuhi oleh pelanggan dan pengelola layanan:

  • Larangan Penyadapan secara ilegal atau pengambilan air sebelum alat meteran air, di mana pelanggar akan dikenakan kewajiban ganti rugi.
  • Ketentuan Denda diberlakukan bagi pelanggan yang terlambat membayar rekening air, termasuk tindakan penyegelan atau penutupan aliran jika tunggakan melewati tanggal 1 bulan berikutnya.
  • Tarif Kesepakatan khusus diberlakukan bagi pelanggan kelompok khusus yang melakukan pendistribusian air kepada pihak lain.
  • Masa Berlaku tarif berdasarkan peraturan ini mulai diimplementasikan untuk pembayaran rekening air bulan Desember 2022.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 November 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.