| Tentang | PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA DIAGNOSIS DAN PENGOBATAN MALARIA UNTUK DAERAH PEMELIHARAAN ELIMINASI MALARIA DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 572 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Desember 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA DIAGNOSIS DAN PENGOBATAN MALARIA UNTUK DAERAH PEMELIHARAAN ELIMINASI MALARIA DI KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 572 Tahun 2022 mengenai pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Diagnosis dan Pengobatan Malaria di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari keputusan ini adalah sebagai langkah pelaksanaan ketentuan teknis untuk pemeliharaan status eliminasi malaria, guna memastikan wilayah tersebut tetap bebas dari penyebaran penyakit malaria melalui pengawasan dan penanganan medis yang terstruktur dan terstandarisasi.
Keputusan ini menetapkan pembentukan tim ahli yang terdiri dari berbagai unsur tenaga kesehatan untuk menangani aspek teknis medis malaria. Poin-poin utama yang diatur meliputi:
Fokus utama dari operasional POKJA ini diarahkan pada penguatan layanan kesehatan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan tanggung jawab administratif yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.