| Tentang | PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA DIAGNOSIS DAN PENGOBATAN MALARIA UNTUK DAERAH PEMELIHARAAN ELIMINASI MALARIA DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 572 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Desember 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA DIAGNOSIS DAN PENGOBATAN MALARIA UNTUK DAERAH PEMELIHARAAN ELIMINASI MALARIA DI KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 572 Tahun 2022 yang mengatur tentang pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Diagnosis dan Pengobatan Malaria. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah operasional untuk melaksanakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2022 tentang Pemeliharaan Eliminasi Malaria, dengan tujuan utama mempertahankan status Kabupaten Bantul sebagai daerah yang telah mencapai eliminasi malaria atau bebas dari penularan malaria.
Keputusan ini menetapkan pembentukan tim khusus yang bertugas melakukan pengawasan dan standardisasi penanganan medis terhadap penyakit malaria. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:
Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan beberapa prioritas utama dalam pelaksanaan tugas POKJA ini untuk memastikan tidak adanya kasus baru yang tidak tertangani, yaitu:
Dalam menjalankan fungsinya, POKJA memiliki kedudukan khusus sebagai penasehat teknis dan evaluator bagi pemerintah daerah. Ketentuan khusus yang diatur adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.