Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 572

Tentang PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA DIAGNOSIS DAN PENGOBATAN MALARIA UNTUK DAERAH PEMELIHARAAN ELIMINASI MALARIA DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 572
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA DIAGNOSIS DAN PENGOBATAN MALARIA UNTUK DAERAH PEMELIHARAAN ELIMINASI MALARIA DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 572 Tahun 2022 ini mengatur tentang pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Diagnosis dan Pengobatan Malaria sebagai langkah strategis dalam pemeliharaan eliminasi malaria di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan regulasi teknis baru yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2022, dengan tujuan utama mempertahankan status daerah yang telah bebas dari penularan malaria.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan pembentukan tim kerja yang memiliki tugas pokok dalam aspek medis dan kebijakan penanganan penyakit. Beberapa poin utama yang diatur antara lain:

  • Pelaksanaan kajian ilmiah terhadap efektivitas metode diagnosis dan pengobatan malaria yang diterapkan di wilayah Bantul.
  • Penyusunan rekomendasi kebijakan dan strategi bagi fasilitas kesehatan mengenai standar penatalaksanaan kasus yang aman dan efektif.
  • Penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi hasil kerja POKJA kepada para pengambil kebijakan dan masyarakat luas.
  • Penyusunan rencana kerja sistematis dan pelaksanaan koordinasi rutin antar instansi terkait melalui rapat berkala.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama POKJA difokuskan pada penguatan infrastruktur kesehatan dan kompetensi tenaga medis di daerah pemeliharaan eliminasi dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Melakukan pendampingan teknis kepada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, dan Puskesmas dalam proses penegakan diagnosa malaria.
  2. Menjaga standarisasi kualitas pelayanan medis agar senantiasa merujuk pada protap nasional yang berlaku.
  3. Memperkuat sistem jejaring rujukan agar pasien mendapatkan penanganan yang cepat dan terintegrasi antar tingkatan fasilitas kesehatan.
  4. Menjamin kesinambungan logistik malaria untuk memastikan tidak ada kekosongan obat-obatan atau alat diagnosis di lapangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan fungsinya, POKJA dilarang bertindak di luar koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan, karena tim ini secara administratif bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Kepala Dinas. Seluruh pembiayaan operasional POKJA tidak dibebankan pada pasien, melainkan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul atau sumber dana lain yang sah sesuai hukum. Struktur tim ini melibatkan berbagai unsur mulai dari pejabat dinas, dokter ahli, hingga teknisi laboratorium (ATLM) yang memiliki sertifikasi khusus.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.