| Tentang | PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA DIAGNOSIS DAN PENGOBATAN MALARIA UNTUK DAERAH PEMELIHARAAN ELIMINASI MALARIA DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 572 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Desember 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA DIAGNOSIS DAN PENGOBATAN MALARIA UNTUK DAERAH PEMELIHARAAN ELIMINASI MALARIA DI KABUPATEN BANTUL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 572 Tahun 2022 ini mengatur tentang pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Diagnosis dan Pengobatan Malaria sebagai langkah strategis dalam pemeliharaan eliminasi malaria di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan regulasi teknis baru yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2022, dengan tujuan utama mempertahankan status daerah yang telah bebas dari penularan malaria.
Dokumen ini menetapkan pembentukan tim kerja yang memiliki tugas pokok dalam aspek medis dan kebijakan penanganan penyakit. Beberapa poin utama yang diatur antara lain:
Prioritas utama POKJA difokuskan pada penguatan infrastruktur kesehatan dan kompetensi tenaga medis di daerah pemeliharaan eliminasi dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Dalam menjalankan fungsinya, POKJA dilarang bertindak di luar koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan, karena tim ini secara administratif bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Kepala Dinas. Seluruh pembiayaan operasional POKJA tidak dibebankan pada pasien, melainkan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul atau sumber dana lain yang sah sesuai hukum. Struktur tim ini melibatkan berbagai unsur mulai dari pejabat dinas, dokter ahli, hingga teknisi laboratorium (ATLM) yang memiliki sertifikasi khusus.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.