Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 572

Tentang PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA DIAGNOSIS DAN PENGOBATAN MALARIA UNTUK DAERAH PEMELIHARAAN ELIMINASI MALARIA DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 572
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA DIAGNOSIS DAN PENGOBATAN MALARIA UNTUK DAERAH PEMELIHARAAN ELIMINASI MALARIA DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 572 Tahun 2022 menetapkan tentang pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Diagnosis dan Pengobatan Malaria untuk daerah pemeliharaan eliminasi malaria di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan langkah hukum baru untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2022 tentang Pemeliharaan Eliminasi Malaria, dengan tujuan utama menjamin keberlanjutan status bebas malaria di wilayah tersebut.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembentukan struktur kerja khusus yang bertugas menangani aspek medis teknis terkait malaria. POKJA ini memiliki fungsi dan tugas pokok sebagai berikut:

  • Melakukan kajian ilmiah mengenai pelaksanaan diagnosis dan pengobatan malaria secara berkala.
  • Menyusun rekomendasi kebijakan, strategi, dan pedoman standar (SOP) penatalaksanaan kasus malaria agar efektif dan aman.
  • Melakukan advokasi dan sosialisasi kepada seluruh fasilitas kesehatan mengenai standar pengobatan yang berlaku.
  • Menyusun rencana kerja dan menyelenggarakan rapat koordinasi lintas sektor guna meningkatkan kinerja penanggulangan penyakit.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, POKJA memprioritaskan langkah-langkah teknis untuk mempertahankan sertifikasi bebas malaria dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pendampingan teknis kepada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, dan Puskesmas dalam menegakkan diagnosa yang akurat.
  2. Pengawasan kualitas diagnosa dan pengobatan agar sesuai dengan protap nasional di daerah pemeliharaan eliminasi.
  3. Penguatan jejaring rujukan medis untuk memastikan pasien mendapatkan penanganan yang tepat tanpa hambatan birokrasi.
  4. Manajemen logistik untuk memastikan tidak terjadi kekosongan obat-obatan dan alat tes malaria di seluruh fasilitas kesehatan.
  5. Alokasi Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul serta sumber dana lain yang sah dan mengikat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menetapkan bahwa POKJA dalam menjalankan fungsinya bertindak sebagai penasehat teknis, advokator, dan evaluator. Terdapat ketentuan khusus mengenai tanggung jawab di mana POKJA wajib memberikan laporan dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul melalui Kepala Dinas Kesehatan. Segala biaya operasional dilarang dibebankan pada sumber yang tidak sah secara hukum. Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan perkembangan kesehatan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.