Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 572

Tentang PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA DIAGNOSIS DAN PENGOBATAN MALARIA UNTUK DAERAH PEMELIHARAAN ELIMINASI MALARIA DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 572
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA DIAGNOSIS DAN PENGOBATAN MALARIA UNTUK DAERAH PEMELIHARAAN ELIMINASI MALARIA DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 572 Tahun 2022 mengenai pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Diagnosis dan Pengobatan Malaria di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari keputusan ini adalah sebagai langkah pelaksanaan ketentuan teknis untuk pemeliharaan status eliminasi malaria, guna memastikan wilayah tersebut tetap bebas dari penyebaran penyakit malaria melalui pengawasan dan penanganan medis yang terstruktur dan terstandarisasi.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembentukan tim ahli yang terdiri dari berbagai unsur tenaga kesehatan untuk menangani aspek teknis medis malaria. Poin-poin utama yang diatur meliputi:

  • Pelaksanaan kajian ilmiah mengenai efektivitas diagnosis dan metode pengobatan malaria di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Pembuatan rekomendasi kebijakan, strategi, dan pedoman standar penatalaksanaan kasus bagi seluruh fasilitas kesehatan.
  • Fungsi advokasi dan sosialisasi kepada para pengambil kebijakan terkait hasil temuan teknis di lapangan.
  • Penyusunan rencana kerja sistematis dan pelaksanaan rapat koordinasi berkala untuk menjaga kualitas kinerja tim.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari operasional POKJA ini diarahkan pada penguatan layanan kesehatan dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Mendampingi Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, dan Puskesmas dalam proses penegakan diagnosa yang akurat.
  2. Memastikan pemberian pengobatan malaria dilakukan secara tepat, efektif, dan aman bagi pasien.
  3. Menjaga kualitas diagnosis dan pengobatan agar selalu sesuai dengan prosedur tetap (protap) nasional.
  4. Membangun dan memastikan jejaring rujukan medis berjalan efektif antar tingkatan fasilitas kesehatan.
  5. Memantau ketersediaan logistik malaria guna mencegah terjadinya kekosongan obat maupun alat diagnostik.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan tanggung jawab administratif yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • POKJA memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab kepada Bupati Bantul melalui koordinasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.
  • Seluruh biaya yang diperlukan untuk menunjang kegiatan POKJA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber dana lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Susunan personalia POKJA melibatkan tenaga ahli mulai dari Dokter Spesialis, Dokter Puskesmas, hingga tenaga laboratorium (ATLM).
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.