Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 572

Tentang PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA DIAGNOSIS DAN PENGOBATAN MALARIA UNTUK DAERAH PEMELIHARAAN ELIMINASI MALARIA DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 572
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA DIAGNOSIS DAN PENGOBATAN MALARIA UNTUK DAERAH PEMELIHARAAN ELIMINASI MALARIA DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 572 Tahun 2022 yang mengatur tentang pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Diagnosis dan Pengobatan Malaria. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah operasional untuk melaksanakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2022 tentang Pemeliharaan Eliminasi Malaria, dengan tujuan utama mempertahankan status Kabupaten Bantul sebagai daerah yang telah mencapai eliminasi malaria atau bebas dari penularan malaria.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembentukan tim khusus yang bertugas melakukan pengawasan dan standardisasi penanganan medis terhadap penyakit malaria. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:

  • Pendampingan teknis bagi fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan Rumah Sakit dalam menegakkan diagnosa serta pemberian pengobatan yang efektif dan aman.
  • Penyusunan rekomendasi kebijakan, strategi, dan pedoman standar penatalaksanaan kasus sesuai dengan protap nasional.
  • Pelaksanaan fungsi advokasi dan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan terkait program pemeliharaan eliminasi malaria.
  • Penyusunan rencana kerja dan penyelenggaraan rapat koordinasi berkala untuk meningkatkan kinerja tim di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan beberapa prioritas utama dalam pelaksanaan tugas POKJA ini untuk memastikan tidak adanya kasus baru yang tidak tertangani, yaitu:

  1. Memastikan kualitas diagnosis dan pengobatan malaria di seluruh wilayah pemeliharaan tetap terjaga sesuai standar medis yang berlaku.
  2. Menjamin efektivitas jejaring rujukan pasien antar instansi kesehatan agar penanganan dapat dilakukan secara cepat.
  3. Menjamin ketersediaan logistik malaria agar tidak terjadi kekosongan obat-obatan maupun alat tes di fasilitas kesehatan.
  4. Penganggaran untuk seluruh kegiatan operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul serta sumber dana lain yang sah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan fungsinya, POKJA memiliki kedudukan khusus sebagai penasehat teknis dan evaluator bagi pemerintah daerah. Ketentuan khusus yang diatur adalah:

  • POKJA wajib memberikan pertanggungjawaban tugasnya kepada Bupati melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.
  • Susunan personalia tim bersifat lintas sektor, mencakup unsur pimpinan daerah, pejabat Dinas Kesehatan, hingga tenaga medis spesialis (SMF Internal dan Ahli Patologi Klinik).
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada penghujung tahun 2022.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.