| Tentang | PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA DIAGNOSIS DAN PENGOBATAN MALARIA UNTUK DAERAH PEMELIHARAAN ELIMINASI MALARIA DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 572 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Desember 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA DIAGNOSIS DAN PENGOBATAN MALARIA UNTUK DAERAH PEMELIHARAAN ELIMINASI MALARIA DI KABUPATEN BANTUL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 572 Tahun 2022 menetapkan tentang pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Diagnosis dan Pengobatan Malaria untuk daerah pemeliharaan eliminasi malaria di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan langkah hukum baru untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2022 tentang Pemeliharaan Eliminasi Malaria, dengan tujuan utama menjamin keberlanjutan status bebas malaria di wilayah tersebut.
Dokumen ini mengatur pembentukan struktur kerja khusus yang bertugas menangani aspek medis teknis terkait malaria. POKJA ini memiliki fungsi dan tugas pokok sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, POKJA memprioritaskan langkah-langkah teknis untuk mempertahankan sertifikasi bebas malaria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Keputusan ini menetapkan bahwa POKJA dalam menjalankan fungsinya bertindak sebagai penasehat teknis, advokator, dan evaluator. Terdapat ketentuan khusus mengenai tanggung jawab di mana POKJA wajib memberikan laporan dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul melalui Kepala Dinas Kesehatan. Segala biaya operasional dilarang dibebankan pada sumber yang tidak sah secara hukum. Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan perkembangan kesehatan daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.