| Tentang | DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BARANG BERUPA REHABILITASI JARINGAN IRIGASI TERSIER KEPADA KELOMPOK TANI DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 594 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 Desember 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 15 Desember 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BARANG BERUPA REHABILITASI JARINGAN IRIGASI TERSIER KEPADA KELOMPOK TANI DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 594 Tahun 2022 merupakan peraturan yang menetapkan daftar penerima serta besaran nilai hibah barang untuk kegiatan pembangunan sektor pertanian. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk menyalurkan bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendukung produktivitas petani melalui perbaikan infrastruktur pengairan yang sejalan dengan kemampuan keuangan daerah dan prioritas belanja urusan wajib.
Bantuan hibah barang ini secara khusus hanya diberikan setelah Penerima Hibah dan Kepala Dinas terkait menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Tanpa adanya penandatanganan naskah tersebut, bantuan tidak dapat diserahkan. Selain itu, penggunaan bantuan harus sesuai dengan peruntukan teknis yaitu rehabilitasi irigasi dan tidak diperbolehkan untuk dialihkan ke fungsi lain. Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan di Bantul.
Ditetapkan pada tanggal: 15 Desember 2022
Ditandatangani oleh: Abdul Halim Muslih (Bupati Bantul)
.