Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 594

Tentang DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BARANG BERUPA REHABILITASI JARINGAN IRIGASI TERSIER KEPADA KELOMPOK TANI DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 594
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BARANG BERUPA REHABILITASI JARINGAN IRIGASI TERSIER KEPADA KELOMPOK TANI DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 594 Tahun 2022 merupakan peraturan yang menetapkan daftar penerima serta besaran nilai hibah barang untuk kegiatan pembangunan sektor pertanian. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk menyalurkan bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendukung produktivitas petani melalui perbaikan infrastruktur pengairan yang sejalan dengan kemampuan keuangan daerah dan prioritas belanja urusan wajib.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan 23 Kelompok Tani yang tersebar di wilayah Kabupaten Bantul sebagai penerima sah bantuan hibah barang.
  • Bentuk hibah yang diberikan adalah Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier, yang bertujuan untuk mengoptimalkan distribusi air ke lahan persawahan.
  • Total akumulasi nilai hibah barang yang disalurkan melalui keputusan ini adalah sebesar Rp1.393.708.420,00.
  • Pemerintah daerah memberikan mandat kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagai instansi teknis yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan bantuan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Alokasi dana hibah untuk tiap kelompok tani ditentukan berdasarkan kebutuhan rehabilitasi di wilayah masing-masing, dengan nilai terendah sekitar Rp43.540.858,00 dan nilai tertinggi mencapai Rp69.026.978,00.
  2. Penerima hibah wajib memenuhi persyaratan administrasi sebelum bantuan diserahkan secara fisik.
  3. Bupati mendelegasikan wewenang penuh kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk menandatangani berkas kesepakatan bantuan.
  4. Segala biaya pelaksanaan yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada pos anggaran Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dalam APBD 2022.

Larangan & Ketentuan Khusus

Bantuan hibah barang ini secara khusus hanya diberikan setelah Penerima Hibah dan Kepala Dinas terkait menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Tanpa adanya penandatanganan naskah tersebut, bantuan tidak dapat diserahkan. Selain itu, penggunaan bantuan harus sesuai dengan peruntukan teknis yaitu rehabilitasi irigasi dan tidak diperbolehkan untuk dialihkan ke fungsi lain. Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan di Bantul.

Ditetapkan pada tanggal: 15 Desember 2022

Ditandatangani oleh: Abdul Halim Muslih (Bupati Bantul)

.