Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 577

Tentang PENETAPAN RINTISAN DESA/KALURAHAN BUDAYA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 577
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENETAPAN RINTISAN DESA/KALURAHAN BUDAYA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 577 Tahun 2022 mengenai Penetapan Rintisan Desa/Kalurahan Budaya. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 136 Tahun 2020 tentang Rintisan Desa Budaya. Status peraturan ini adalah penetapan wilayah baru yang dipersiapkan untuk menjadi desa atau kalurahan yang mandiri dalam pelestarian serta pengembangan kekayaan budaya lokal di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah pemberian status hukum bagi sejumlah kalurahan sebagai rintisan desa budaya. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Penetapan daftar kalurahan tertentu sebagai Rintisan Desa/Kalurahan Budaya yang memiliki kewajiban mengembangkan potensi tradisi dan seni.
  • Keputusan ini menjadi dasar operasional bagi perangkat daerah dalam melakukan pembinaan terhadap wilayah yang ditunjuk.
  • Daftar wilayah rintisan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama dari peraturan ini adalah penguatan identitas budaya pada tingkat akar rumput melalui lima wilayah yang ditetapkan. Berikut adalah daftar kalurahan yang diprioritaskan beserta lokasi administrasinya:

  1. Kalurahan Srimartani yang berada di wilayah Kapanewon Piyungan.
  2. Kalurahan Pleret yang berada di wilayah Kapanewon Pleret.
  3. Kalurahan Trimulyo yang berada di wilayah Kapanewon Jetis.
  4. Kalurahan Srihardono yang berada di wilayah Kapanewon Pundong.
  5. Kalurahan Ringinharjo yang berada di wilayah Kapanewon Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam aspek pelaksanaan, terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang perlu diketahui, yaitu:

  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal Desember 2022.
  • Salinan keputusan disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Biro Hukum Setda DIY dan instansi terkait lainnya seperti Kundha Kabudayan (Dinas Kebudayaan) tingkat provinsi maupun kabupaten untuk pengawasan.
  • Setiap kalurahan yang telah ditetapkan wajib mengikuti pedoman teknis pengembangan budaya yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.