| Tentang | PENETAPAN RINTISAN DESA/KALURAHAN BUDAYA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 577 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Desember 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Desember 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENETAPAN RINTISAN DESA/KALURAHAN BUDAYA |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 577 Tahun 2022 mengenai Penetapan Rintisan Desa/Kalurahan Budaya. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 136 Tahun 2020 tentang Rintisan Desa Budaya. Status peraturan ini adalah penetapan wilayah baru yang dipersiapkan untuk menjadi desa atau kalurahan yang mandiri dalam pelestarian serta pengembangan kekayaan budaya lokal di wilayah Kabupaten Bantul.
Isi utama dari keputusan ini adalah pemberian status hukum bagi sejumlah kalurahan sebagai rintisan desa budaya. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Prioritas utama dari peraturan ini adalah penguatan identitas budaya pada tingkat akar rumput melalui lima wilayah yang ditetapkan. Berikut adalah daftar kalurahan yang diprioritaskan beserta lokasi administrasinya:
Dalam aspek pelaksanaan, terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang perlu diketahui, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.