Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 579

Tentang PERESMIAN PEMBERHENTIAN SAUDARA ZAMZURI KARENA MENINGGAL DUNIA DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN TRIMULYO KAPANEWON JETIS KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN SAUDARA SENATOUR NUR PRASETYAN SARJANA PENDIDIKAN TEKNIK SEBAGAI
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 579
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERESMIAN PEMBERHENTIAN SAUDARA ZAMZURI KARENA MENINGGAL DUNIA DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN TRIMULYO KAPANEWON JETIS KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN SAUDARA SENATOUR NUR PRASETYAN SARJANA PENDIDIKAN TEKNIK SEBAGAI

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 579 Tahun 2022 yang mengatur tentang perubahan susunan keanggotaan pada organisasi tingkat desa di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meresmikan pergantian personel pada Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Trimulyo melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW). Keputusan ini dikeluarkan sebagai respons administratif atas meninggalnya salah satu anggota aktif guna menjaga kesinambungan fungsi pengawasan dan legislasi di tingkat kalurahan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan poin-poin perubahan mendasar sebagai berikut:

  • Meresmikan pemberhentian Saudara Zamzuri dari keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, karena alasan meninggal dunia.
  • Memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas pengabdian serta jasa-jasa yang telah diberikan oleh anggota yang diberhentikan selama masa jabatannya.
  • Meresmikan pengangkatan Saudara Senatour Nur Prasetyan, S.Pd.T. sebagai anggota Bamuskal Trimulyo yang baru dalam kapasitas Pengganti Antar Waktu (PAW).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis dalam keputusan ini diatur berdasarkan urutan berikut:

  1. Landasan utama pengangkatan adalah Keputusan Bamuskal Trimulyo Nomor 21 Tahun 2022 tentang usulan pemberhentian dan pengangkatan anggota.
  2. Masa jabatan anggota pengganti dihitung dan dinyatakan sah secara hukum terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji jabatan.
  3. Salinan keputusan wajib disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Biro Hukum Setda DIY dan instansi terkait lainnya untuk keperluan monitoring serta evaluasi administratif.
  4. Keputusan ini mulai memiliki kekuatan hukum tetap pada tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam dokumen ini, terdapat ketentuan khusus yang perlu diperhatikan terkait status keanggotaan:

  • Pengisian jabatan Pengganti Antar Waktu bersifat wajib dilakukan apabila terjadi kekosongan untuk memastikan forum Badan Permusyawaratan Kalurahan tetap memenuhi kuorum dalam pengambilan keputusan.
  • Proses peralihan ini harus tunduk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan serta regulasi mengenai desa yang berlaku secara nasional.
  • Pejabat yang baru dilantik memiliki kewajiban penuh untuk menjalankan fungsi representasi masyarakat kalurahan sesuai dengan sumpah jabatan yang diucapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.