| Tentang | PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BANGUNAN/ GEDUNG BALAI PENYULUH PERTANIAN KAPANEWON KRETEK, BALAI PENYULUH PERTANIAN KAPANEWON SEDAYU, DAN PUSAT KESEHATAN HEWAN KAPANEWON PLERET PADA DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN KABUPATEN BANTUL, T |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 586 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 Desember 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 Desember 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BANGUNAN/ GEDUNG BALAI PENYULUH PERTANIAN KAPANEWON KRETEK, BALAI PENYULUH PERTANIAN KAPANEWON SEDAYU, DAN PUSAT KESEHATAN HEWAN KAPANEWON PLERET PADA DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN KABUPATEN BANTUL, T |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 586 Tahun 2022 merupakan sebuah regulasi yang menetapkan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) dari daftar inventaris resmi pemerintah kabupaten. Peraturan ini diterbitkan karena aset-aset berupa bangunan tersebut telah dibongkar untuk kemudian dilakukan pembangunan kembali (rehabilitasi atau rekonstruksi). Status peraturan ini adalah penetapan baru yang bersifat administratif untuk memastikan legalitas penghapusan nilai aset dalam akuntansi pemerintah daerah.
Dokumen ini merinci penghapusan sebagian atau seluruh bangunan pada beberapa instansi penyuluhan, kesehatan hewan, dan pendidikan, yang meliputi:
Pelaksanaan penghapusan dilakukan dengan menghitung persentase nilai bangunan dari Kartu Inventaris Barang (KIB) C. Berikut adalah rincian teknis alokasi nilai penghapusan aset tersebut:
Keputusan ini menegaskan beberapa ketentuan penting terkait status barang daerah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.