Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 586

Tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BANGUNAN/ GEDUNG BALAI PENYULUH PERTANIAN KAPANEWON KRETEK, BALAI PENYULUH PERTANIAN KAPANEWON SEDAYU, DAN PUSAT KESEHATAN HEWAN KAPANEWON PLERET PADA DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN KABUPATEN BANTUL, T
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 586
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BANGUNAN/ GEDUNG BALAI PENYULUH PERTANIAN KAPANEWON KRETEK, BALAI PENYULUH PERTANIAN KAPANEWON SEDAYU, DAN PUSAT KESEHATAN HEWAN KAPANEWON PLERET PADA DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN KABUPATEN BANTUL, T

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 586 Tahun 2022 merupakan sebuah regulasi yang menetapkan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) dari daftar inventaris resmi pemerintah kabupaten. Peraturan ini diterbitkan karena aset-aset berupa bangunan tersebut telah dibongkar untuk kemudian dilakukan pembangunan kembali (rehabilitasi atau rekonstruksi). Status peraturan ini adalah penetapan baru yang bersifat administratif untuk memastikan legalitas penghapusan nilai aset dalam akuntansi pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci penghapusan sebagian atau seluruh bangunan pada beberapa instansi penyuluhan, kesehatan hewan, dan pendidikan, yang meliputi:

  • Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di wilayah Kapanewon Kretek dan Kapanewon Sedayu.
  • Pusat Kesehatan Hewan (Poskeswan) di wilayah Kapanewon Pleret.
  • Fasilitas Tempat Parkir pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul.
  • Ruang Guru dan Ruang Kepala Sekolah pada Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri Pembina Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penghapusan dilakukan dengan menghitung persentase nilai bangunan dari Kartu Inventaris Barang (KIB) C. Berikut adalah rincian teknis alokasi nilai penghapusan aset tersebut:

  1. Gedung BPP Kretek dihapus sebesar 50% dengan nilai nominal Rp194.183.590.
  2. Gedung BPP Sedayu dihapus sebesar 50% dengan nilai nominal Rp200.193.113.
  3. Bangunan Poskeswan Pleret dihapus sebesar 80% dengan nilai nominal Rp48.000.000.
  4. Gedung Semi Permanen/Parkir DPMPTSP dihapus secara total atau 100% dengan nilai Rp143.581.000.
  5. Ruang Guru dan Ruang Kepala TK Negeri Pembina masing-masing dihapus sebesar 40% dengan total nilai Rp52.000.000.
  6. Total nilai keseluruhan Barang Milik Daerah yang dihapuskan mencapai Rp637.957.703.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan beberapa ketentuan penting terkait status barang daerah:

  • Aset yang tercantum dalam lampiran wajib dikeluarkan dari daftar inventaris milik daerah agar tidak terjadi duplikasi nilai saat gedung baru selesai dibangun.
  • Penghapusan ini menjadi dasar hukum bagi instansi terkait untuk melakukan penyesuaian laporan keuangan audited.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada akhir tahun anggaran 2022.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.