Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 389

Tentang DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BARANG KEPADA KELOMPOK TANI DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 389
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Agustus 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Agustus 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BARANG KEPADA KELOMPOK TANI DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 389 Tahun 2022 merupakan regulasi yang menetapkan daftar penerima dan nilai nominal bantuan hibah berupa barang kepada Kelompok Tani di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2022. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam penyediaan dan pengembangan sarana pertanian guna meningkatkan produksi pertanian tanaman pangan di wilayah tersebut. Hibah ini dialokasikan melalui mekanisme Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan daftar resmi kelompok tani yang berhak menerima hibah barang beserta jenis dan nilai barangnya.
  • Pendelegasian wewenang kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
  • Penegasan bahwa sumber pendanaan untuk seluruh pengadaan barang hibah ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas pemberian bantuan difokuskan pada pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) untuk memperkuat mekanisasi pertanian di tingkat desa dengan rincian anggaran sebagai berikut:

  1. Total keseluruhan anggaran hibah barang yang disalurkan mencapai Rp436.279.200,00 untuk 10 unit barang.
  2. Alokasi Traktor Tangan Roda Dua untuk 3 kelompok tani dengan nilai masing-masing sebesar Rp28.000.000,00.
  3. Alokasi Pompa Air untuk 3 kelompok tani dengan nilai masing-masing sebesar Rp5.750.000,00.
  4. Alokasi Cultivator untuk 4 kelompok tani dengan nilai masing-masing sebesar Rp27.750.000,00.
  5. Daftar penerima mencakup kelompok tani di berbagai lokasi seperti Jetis, Piyungan, Pleret, Dlingo, dan Imogiri.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan prosedural yang bersifat wajib dan mengikat dalam pelaksanaan hibah ini, yaitu:

  • Barang hibah secara fisik hanya dapat diberikan setelah adanya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara pihak penerima dan pemerintah daerah.
  • Penggunaan barang hibah harus sesuai dengan tujuan peningkatan produksi pangan dan tidak boleh disalahgunakan di luar kepentingan kelompok tani.
  • Segala bentuk biaya administrasi atau biaya operasional yang timbul akibat keputusan ini harus sesuai dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam DPA SKPD terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.