Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 587

Tentang PERSETUJUAN HIBAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA CONBLOCK HALAMAN KOMPLEK PARASAMYA KABUPATEN BANTUL KEPADA PENERIMA HIBAH
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 587
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERSETUJUAN HIBAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA CONBLOCK HALAMAN KOMPLEK PARASAMYA KABUPATEN BANTUL KEPADA PENERIMA HIBAH

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 587 Tahun 2022 yang menetapkan persetujuan pemberian hibah atas Barang Milik Daerah (BMD). Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas peraturan daerah mengenai pengelolaan aset, di mana barang milik daerah selain tanah atau bangunan dapat dihibahkan jika dianggap lebih optimal manfaatnya bagi kepentingan sosial dan penyelenggaraan pemerintahan.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:

  • Pemberian persetujuan hibah aset daerah berupa conblock yang berasal dari halaman Komplek Parasamya Kabupaten Bantul.
  • Legalitas hibah ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  • Pihak yang ditunjuk sebagai penerima hibah adalah Kalurahan Wirokerten.
  • Keputusan ini berfungsi sebagai dasar hukum bagi proses pemindahtanganan aset dari pemerintah kabupaten ke tingkat kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Ketentuan mengenai rincian barang dan prosedur pelaksanaannya diatur secara spesifik sebagai berikut:

  1. Spesifikasi barang yang dihibahkan adalah Conblock Press dengan ukuran 20 x 10.
  2. Volume atau jumlah barang yang disetujui untuk dihibahkan adalah sebanyak 8.301 biji.
  3. Prioritas penggunaan hibah ini adalah untuk membantu penyediaan fasilitas pembangunan jalan lingkar yang berlokasi di wilayah Kalurahan Wirokerten.
  4. Aset tersebut secara administratif berasal dari Bagian Umum dan Protokol Setda Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pemberian hibah ini wajib memenuhi aspek formalitas hukum agar sah di mata undang-undang melalui mekanisme berikut:

  • Pelaksanaan hibah harus dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang ditandatangani oleh Bupati Bantul dan penerima hibah.
  • Proses serah terima fisik barang wajib dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul dan penerima hibah.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan, yakni pada akhir tahun 2022.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.