Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 593

Tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BANGUNAN/ GEDUNG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA 2 SEWON, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA 1 DLINGO, SEKOLAH DASAR KASONGAN, SEKOLAH DASAR KATEGAN, SEKOLAH DASAR TEGALDOWO, DAN SEKOLAH DASAR KEMBANGAN KABUPATEN BANTUL TAHU
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 593
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BANGUNAN/ GEDUNG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA 2 SEWON, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA 1 DLINGO, SEKOLAH DASAR KASONGAN, SEKOLAH DASAR KATEGAN, SEKOLAH DASAR TEGALDOWO, DAN SEKOLAH DASAR KEMBANGAN KABUPATEN BANTUL TAHU

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 593 Tahun 2022 yang mengatur tentang penghapusan sebagian aset tetap milik pemerintah daerah. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk menghapus catatan sebagian bangunan atau gedung sekolah dari daftar inventaris Barang Milik Daerah karena bangunan tersebut telah dibongkar dan akan segera dilakukan pembangunan kembali pada tahun anggaran 2022.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan penghapusan aset pada beberapa satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Bantul, yang meliputi:

  • Sekolah Menengah Pertama (SMP) 2 Sewon
  • SMP 1 Dlingo
  • Sekolah Dasar (SD) Kasongan
  • SD Kategan
  • SD Tegaldowo
  • SD Kembangan

Secara teknis, penghapusan ini dilakukan agar status hukum dan administrasi bangunan yang sudah dibongkar menjadi jelas, sehingga tidak lagi tercatat sebagai beban aset yang ada dalam buku inventaris daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penghapusan aset ini diprioritaskan untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur pendidikan dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Penghapusan aset didasarkan pada kebutuhan pembangunan kembali fasilitas sekolah yang sudah tidak layak atau telah dibongkar.
  2. Prosedur penghapusan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  3. Proses administrasi harus selaras dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2017 mengenai tata cara pengelolaan Barang Milik Daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa rincian bangunan yang dihapus secara spesifik tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan bersifat final dalam hal pemutakhiran data aset daerah. Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak berwenang, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan BPKPAD Kabupaten Bantul, untuk memastikan transparansi dan mencegah kesalahan pencatatan di masa mendatang.

15 Desember 2022, ABDUL HALIM MUSLIH

.