| Tentang | PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BANGUNAN/ GEDUNG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA 2 SEWON, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA 1 DLINGO, SEKOLAH DASAR KASONGAN, SEKOLAH DASAR KATEGAN, SEKOLAH DASAR TEGALDOWO, DAN SEKOLAH DASAR KEMBANGAN KABUPATEN BANTUL TAHU |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 593 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 Desember 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 15 Desember 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BANGUNAN/ GEDUNG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA 2 SEWON, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA 1 DLINGO, SEKOLAH DASAR KASONGAN, SEKOLAH DASAR KATEGAN, SEKOLAH DASAR TEGALDOWO, DAN SEKOLAH DASAR KEMBANGAN KABUPATEN BANTUL TAHU |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 593 Tahun 2022 yang menetapkan kebijakan mengenai penghapusan aset tetap milik pemerintah daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian administratif terhadap Barang Milik Daerah (BMD) pada tahun anggaran 2022, khususnya pada sektor sarana pendidikan di Kabupaten Bantul.
Poin mendasar dalam peraturan ini adalah penghapusan status sebagian bangunan atau gedung pada beberapa sekolah dari daftar inventaris resmi. Hal ini dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut telah selesai dibongkar dan akan segera dilaksanakan proses pembangunan kembali. Secara teknis, penghapusan data inventaris diperlukan agar laporan kekayaan daerah tetap akurat dan sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.
Fokus utama dari keputusan ini mencakup pembersihan data aset pada institusi pendidikan berikut:
Ketentuan teknis pelaksanaan mengacu pada Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang mewajibkan setiap perubahan fisik aset daerah harus diikuti dengan pembaharuan dokumen penatausahaan aset agar tidak terjadi duplikasi atau ketidaksesuaian nilai buku aset daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.