| Tentang | PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BANGUNAN/ GEDUNG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA 2 SEWON, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA 1 DLINGO, SEKOLAH DASAR KASONGAN, SEKOLAH DASAR KATEGAN, SEKOLAH DASAR TEGALDOWO, DAN SEKOLAH DASAR KEMBANGAN KABUPATEN BANTUL TAHU |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 593 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 Desember 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 15 Desember 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BANGUNAN/ GEDUNG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA 2 SEWON, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA 1 DLINGO, SEKOLAH DASAR KASONGAN, SEKOLAH DASAR KATEGAN, SEKOLAH DASAR TEGALDOWO, DAN SEKOLAH DASAR KEMBANGAN KABUPATEN BANTUL TAHU |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 593 Tahun 2022 yang mengatur tentang penghapusan sebagian aset tetap milik pemerintah daerah. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk menghapus catatan sebagian bangunan atau gedung sekolah dari daftar inventaris Barang Milik Daerah karena bangunan tersebut telah dibongkar dan akan segera dilakukan pembangunan kembali pada tahun anggaran 2022.
Keputusan ini menetapkan penghapusan aset pada beberapa satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Bantul, yang meliputi:
Secara teknis, penghapusan ini dilakukan agar status hukum dan administrasi bangunan yang sudah dibongkar menjadi jelas, sehingga tidak lagi tercatat sebagai beban aset yang ada dalam buku inventaris daerah.
Pelaksanaan penghapusan aset ini diprioritaskan untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur pendidikan dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Keputusan ini menegaskan bahwa rincian bangunan yang dihapus secara spesifik tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan bersifat final dalam hal pemutakhiran data aset daerah. Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak berwenang, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan BPKPAD Kabupaten Bantul, untuk memastikan transparansi dan mencegah kesalahan pencatatan di masa mendatang.
15 Desember 2022, ABDUL HALIM MUSLIH
.