Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 593

Tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BANGUNAN/ GEDUNG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA 2 SEWON, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA 1 DLINGO, SEKOLAH DASAR KASONGAN, SEKOLAH DASAR KATEGAN, SEKOLAH DASAR TEGALDOWO, DAN SEKOLAH DASAR KEMBANGAN KABUPATEN BANTUL TAHU
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 593
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BANGUNAN/ GEDUNG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA 2 SEWON, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA 1 DLINGO, SEKOLAH DASAR KASONGAN, SEKOLAH DASAR KATEGAN, SEKOLAH DASAR TEGALDOWO, DAN SEKOLAH DASAR KEMBANGAN KABUPATEN BANTUL TAHU

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 593 Tahun 2022 yang menetapkan kebijakan mengenai penghapusan aset tetap milik pemerintah daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian administratif terhadap Barang Milik Daerah (BMD) pada tahun anggaran 2022, khususnya pada sektor sarana pendidikan di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Poin mendasar dalam peraturan ini adalah penghapusan status sebagian bangunan atau gedung pada beberapa sekolah dari daftar inventaris resmi. Hal ini dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut telah selesai dibongkar dan akan segera dilaksanakan proses pembangunan kembali. Secara teknis, penghapusan data inventaris diperlukan agar laporan kekayaan daerah tetap akurat dan sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini mencakup pembersihan data aset pada institusi pendidikan berikut:

  1. SMP 2 Sewon
  2. SMP 1 Dlingo
  3. SD Kasongan
  4. SD Kategan
  5. SD Tegaldowo
  6. SD Kembangan

Ketentuan teknis pelaksanaan mengacu pada Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang mewajibkan setiap perubahan fisik aset daerah harus diikuti dengan pembaharuan dokumen penatausahaan aset agar tidak terjadi duplikasi atau ketidaksesuaian nilai buku aset daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Rincian spesifik mengenai bangunan yang dihapus harus merujuk pada Lampiran yang merupakan satu kesatuan hukum dengan keputusan ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pihak terkait, termasuk Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, serta Inspektorat Daerah untuk kepentingan pengawasan dan audit.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.