Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 58

Tentang TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DAN PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN DI PASAR DENGAN SISTEM E-RETRIBUSI
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 58
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Juli 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Juli 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DAN PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN DI PASAR DENGAN SISTEM E-RETRIBUSI

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 58 Tahun 2022 diterbitkan sebagai landasan hukum baru untuk mengoptimalkan pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar dan Pelayanan Persampahan/Kebersihan di lingkungan pasar melalui teknologi informasi. Peraturan ini menggantikan aturan lama, yakni Peraturan Bupati Bantul Nomor 157 Tahun 2018, dengan tujuan mewujudkan transparansi, efisiensi, serta mencegah praktik korupsi dalam pengelolaan pendapatan daerah melalui sistem E-Retribusi.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur transformasi pemungutan retribusi dari sistem konvensional menuju sistem digital yang terintegrasi. Poin-poin mendasar dalam peraturan ini meliputi:

  • Implementasi Sistem E-Retribusi yang berbasis Host To Host untuk memantau proses dari pemungutan hingga pelaporan.
  • Kewajiban kepemilikan IDPEL (Kartu Identitas Diri Pelanggan) bagi setiap orang atau badan yang menggunakan fasilitas kios atau los pasar.
  • Penyediaan Sistem Informasi Retribusi Pasar yang dikelola oleh dinas terkait bekerja sama dengan lembaga perbankan yang ditunjuk.
  • Penetapan objek retribusi yang mencakup pemanfaatan ruang (kios/los) serta jasa pengambilan, pengumpulan, dan pengangkutan sampah pasar.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menekankan pada kemudahan akses pembayaran dan ketepatan waktu dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Retribusi dipungut setiap 1 (satu) bulan sekali berdasarkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) yang terintegrasi dengan IDPEL.
  2. Pembayaran wajib diselesaikan paling lambat pada hari kerja terakhir bulan berjalan.
  3. Metode pembayaran disediakan melalui dua saluran utama:
    • Sistem non-tunai: Melalui teller bank BPD DIY atau Agen Laku Pandai.
    • Sistem digital: Menggunakan ATM, EDC, mobile banking, fintech, e-commerce, maupun pemindaian QR Code.
  4. Pemanfaatan dana retribusi diprioritaskan untuk membiayai operasional pelayanan pasar dan kebersihan itu sendiri.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat sanksi dan aturan peralihan yang harus diperhatikan oleh seluruh pihak terkait:

  • Penyalahgunaan fasilitas pasar tanpa memiliki IDPEL dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis atau larangan berdagang di pasar tersebut.
  • Wajib Retribusi yang terlambat membayar akan dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari total tagihan yang terutang.
  • Dalam kondisi darurat di mana terjadi gangguan sistem lebih dari 1x24 jam, prosedur pembayaran dapat dilakukan secara tunai kepada petugas resmi dengan tanda terima sah.
  • Seluruh pasar rakyat di Kabupaten Bantul diberikan masa transisi maksimal 2 (dua) tahun sejak peraturan ini berlaku untuk mengimplementasikan sistem E-Retribusi secara menyeluruh.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Juli 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.