| Tentang | SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 112 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 12 Desember 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 12 Desember 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 112 Tahun 2022 merupakan regulasi teknis yang ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 126 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini berstatus sebagai aturan baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Nomor 160 Tahun 2018. Tujuan utamanya adalah untuk menyediakan pedoman yang komprehensif mengenai sistem dan prosedur dalam siklus pengelolaan keuangan daerah guna menjamin terciptanya tata kelola yang tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Peraturan ini mencakup pengaturan teknis dan administratif yang mendasar bagi seluruh Perangkat Daerah, yang meliputi:
Pelaksanaan operasional anggaran diatur dengan urutan dan batasan teknis sebagai berikut:
Peraturan ini menetapkan batasan ketat bagi Bendahara Penerimaan, yaitu:
Ketentuan khusus juga mengatur mengenai keterlambatan pembayaran pekerjaan akibat kondisi di luar kendali atau force majeure. Pelaksanaan pembayaran tersebut wajib didahului dengan reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan dilakukan melalui perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.