Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 112

Tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 112
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 112 Tahun 2022 merupakan regulasi teknis yang ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 126 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini berstatus sebagai aturan baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Nomor 160 Tahun 2018. Tujuan utamanya adalah untuk menyediakan pedoman yang komprehensif mengenai sistem dan prosedur dalam siklus pengelolaan keuangan daerah guna menjamin terciptanya tata kelola yang tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mencakup pengaturan teknis dan administratif yang mendasar bagi seluruh Perangkat Daerah, yang meliputi:

  • Perencanaan dan Penganggaran: Prosedur penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD).
  • Pelaksanaan Anggaran: Mekanisme penatausahaan pendapatan dan belanja daerah melalui berbagai dokumen seperti Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Surat Perintah Membayar (SPM).
  • Manajemen Kas: Pengaturan mengenai Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan optimalisasi kas melalui investasi jangka pendek pada instrumen seperti deposito, SUN, atau SBI.
  • Pertanggungjawaban Fungsional dan Administratif: Kewajiban bendahara untuk menyusun laporan pertanggungjawaban (SPJ) secara periodik.
  • Akuntansi Pemerintah Daerah: Prosedur pencatatan transaksi yang mencakup pendapatan, beban, piutang, persediaan, hingga aset tetap.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan operasional anggaran diatur dengan urutan dan batasan teknis sebagai berikut:

  1. Dalam hal APBD belum ditetapkan, Bupati dapat menyusun rancangan Perbup APBD dengan prioritas utama pada belanja yang bersifat mengikat dan belanja wajib setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun sebelumnya.
  2. Besaran Uang Persediaan (UP) untuk SKPD ditetapkan maksimal sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari total anggaran belanja setelah dikurangi belanja melalui mekanisme Langsung (LS).
  3. Pengajuan Ganti Uang (GU) dapat dilakukan apabila dana UP telah digunakan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen), kecuali untuk pengelola DAK yang minimal mencapai 25%.
  4. Tambahan Uang (TU) hanya diberikan untuk kebutuhan mendesak dengan batas waktu penggunaan maksimal selama 1 (satu) bulan; sisa dana wajib disetorkan kembali ke RKUD.
  5. Bendahara Penerimaan wajib menyetorkan seluruh uang pendapatan daerah ke RKUD paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterima.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menetapkan batasan ketat bagi Bendahara Penerimaan, yaitu:

  • Dilarang melakukan aktivitas perdagangan, pekerjaan pemborongan, maupun penjualan jasa.
  • Dilarang bertindak sebagai penjamin atas kegiatan pekerjaan dan/atau penjualan jasa.
  • Dilarang menyimpan uang milik daerah dalam bank atau lembaga keuangan atas nama pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ketentuan khusus juga mengatur mengenai keterlambatan pembayaran pekerjaan akibat kondisi di luar kendali atau force majeure. Pelaksanaan pembayaran tersebut wajib didahului dengan reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan dilakukan melalui perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.