| Tentang | PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 120 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 Desember 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 14 Desember 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 120 Tahun 2022 ditetapkan untuk membentuk serta mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, khususnya dalam pengelolaan pengairan, hunian sewa, pemakaman, serta sistem pembuangan limbah di wilayah Kabupaten Bantul.
Dokumen ini mengatur pembentukan empat unit kerja teknis dengan pembagian tugas yang spesifik sebagai berikut:
Penyelenggaraan tugas pada setiap unit kerja diprioritaskan pada efisiensi birokrasi dan ketepatan fungsi operasional dengan ketentuan sebagai berikut:
Peraturan ini juga memuat aturan peralihan dan kebijakan khusus untuk menjamin keberlangsungan organisasi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.