Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 120

Tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 120
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 120 Tahun 2022 ditetapkan untuk membentuk serta mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, khususnya dalam pengelolaan pengairan, hunian sewa, pemakaman, serta sistem pembuangan limbah di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembentukan empat unit kerja teknis dengan pembagian tugas yang spesifik sebagai berikut:

  • UPTD Pengamatan Pengairan Winongo: Melaksanakan pengamatan sumber daya air pada aliran Sungai Winongo dan Sungai Bedog.
  • UPTD Pengamatan Pengairan Opak Oyo: Melaksanakan pengamatan pada aliran Sungai Opak, Oyo, Gajahwong, dan Code.
  • UPTD Rusunawa dan Permakaman: Mengelola operasional rumah susun sederhana sewa serta pelayanan pemakaman bagi masyarakat.
  • UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik: Menangani sistem pengelolaan air limbah rumah tangga dan penyedotan lumpur tinja.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penyelenggaraan tugas pada setiap unit kerja diprioritaskan pada efisiensi birokrasi dan ketepatan fungsi operasional dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Hierarki Organisasi: UPTD berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.
  2. Susunan Organisasi: Struktur terdiri dari Kepala UPTD, Subbagian Tata Usaha yang memimpin urusan administrasi, serta kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Tata Kerja: Setiap jabatan wajib menerapkan prinsip coordination, integration, synchronization, and simplification dalam melaksanakan tugasnya.
  4. Mekanisme Pelaporan: Kepala UPTD wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala dan tepat waktu kepada atasan sebagai bahan evaluasi kinerja.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga memuat aturan peralihan dan kebijakan khusus untuk menjamin keberlangsungan organisasi:

  • Ketentuan Peralihan: Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai pada UPTD lama tetap menjalankan tugas mereka hingga penataan organisasi berdasarkan peraturan baru ini selesai dilakukan.
  • Pencabutan Aturan Lama: Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 114 Tahun 2021 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Penugasan Fleksibel: Pejabat fungsional dan pelaksana dapat ditugaskan secara mandiri maupun dalam tim kerja lintas unit organisasi berdasarkan analisis beban kerja.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.