Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 146

Tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME DAN MEDIA INFORMASI
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 146
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME DAN MEDIA INFORMASI

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 146 Tahun 2022 merupakan regulasi teknis mengenai Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, pengawasan, dan pengendalian dalam penataan media luar ruang. Aturan ini mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2017 agar menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan tata kota terbaru.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur klasifikasi dan prosedur teknis penyelenggaraan reklame yang meliputi:

  • Klasifikasi Media: Pembagian jenis media menjadi Reklame (tujuan komersial) dan Media Informasi (non-komersial).
  • Jenis Reklame: Mencakup Billboard, Videotron, Reklame Kain (spanduk/umbul-umbul), Reklame Melekat (stiker), Reklame Udara, Reklame Apung, hingga Reklame Berjalan pada kendaraan.
  • Perizinan Terpadu: Seluruh izin penyelenggaraan diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) berdasarkan rekomendasi dari Tim Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan.
  • Sanksi Administratif: Penegakan aturan dilakukan melalui tahapan peringatan tertulis, penghentian fungsi reklame, pencabutan izin, hingga tindakan pembongkaran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan standarisasi teknis dan alokasi ruang bagi reklame dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pembagian Zona: Wilayah dibagi menjadi Zona Khusus (bebas reklame), Zona Kendali Ketat (area sensitif/cagar budaya), dan Zona Kendali Sedang.
  2. Jaminan Biaya Pembongkaran: Penyelenggara wajib menyetorkan uang jaminan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai ketetapan pajak reklame selama satu tahun sebagai jaminan jika kewajiban pembongkaran mandiri tidak dilaksanakan.
  3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Wajib dilampirkan untuk reklame jenis Billboard atau Videotron yang berdiri sendiri dengan luas lebih dari 4 meter persegi.
  4. Masa Berlaku: Permohonan perpanjangan izin harus diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa izin berakhir.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan ketat demi menjaga estetika dan ketertiban umum, di antaranya:

  • Zona Terlarang: Dilarang memasang reklame di sisi jalan yang berbatasan dengan tempat ibadah, sarana pendidikan, pelayanan kesehatan, Alun-Alun, dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
  • Pembatasan Konten: Materi reklame yang bukan rokok dilarang keras diubah menjadi materi iklan rokok dalam masa pajak berjalan.
  • Ketentuan Pembongkaran: Jika dalam waktu 3 x 24 jam setelah izin berakhir reklame tidak dibongkar secara mandiri, maka Satpol PP akan melakukan pembongkaran paksa dan uang jaminan tidak dapat diambil kembali.
  • Hak Milik Bongkaran: Material hasil pembongkaran reklame yang tidak berizin atau melanggar aturan akan menjadi milik Pemerintah Daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.