| Tentang | PEMBENTUKAN KELUARGA SADAR HUKUM “GILANG TUHU PRADATA” KALURAHAN GILANGHARJO KAPANEWON PANDAK KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 322 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Juli 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Juli 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN KELUARGA SADAR HUKUM “GILANG TUHU PRADATA” KALURAHAN GILANGHARJO KAPANEWON PANDAK KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 322 Tahun 2022 yang mengatur tentang pembentukan kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) dengan nama "Gilang Tuhu Pradata" di wilayah Kalurahan Gilangharjo. Keputusan ini merupakan penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung terciptanya Kalurahan sadar hukum serta mengembangkan budaya hukum masyarakat agar tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum yang lebih baik di tingkat desa.
Keputusan ini menetapkan struktur organisasi dan personalia kelompok sadar hukum di Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul. Kelompok ini dibentuk sebagai wadah bagi masyarakat untuk belajar dan memahami aturan hukum, sehingga diharapkan mampu meminimalisir pelanggaran hukum di lingkungan tempat tinggal mereka.
Kelompok KADARKUM yang dibentuk memiliki tugas pokok dan fungsi teknis yang diatur dalam urutan prioritas sebagai berikut:
Susunan personalia kelompok ini dipimpin oleh Lurah Gilangharjo sebagai penanggung jawab, didukung oleh ketua, sekretaris, bendahara, dan 21 orang anggota yang berasal dari unsur masyarakat setempat.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 Juli 2022. Salinan keputusan ini juga disampaikan secara resmi kepada berbagai pihak berwenang, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Kepala Inspektorat Daerah guna memastikan pelaksanaan program pembinaan hukum ini terpantau secara administratif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Juli 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.