| Tentang | PEMBENTUKAN KELUARGA SADAR HUKUM “GILANG TUHU PRADATA” KALURAHAN GILANGHARJO KAPANEWON PANDAK KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 322 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Juli 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Juli 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN KELUARGA SADAR HUKUM “GILANG TUHU PRADATA” KALURAHAN GILANGHARJO KAPANEWON PANDAK KABUPATEN BANTUL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 322 Tahun 2022 menetapkan pembentukan kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang diberi nama “Gilang Tuhu Pradata” di wilayah Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang diterbitkan untuk mendukung terwujudnya Kalurahan sadar hukum serta mengembangkan budaya hukum di tengah masyarakat agar tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum yang lebih tinggi.
Dokumen ini merinci pembentukan struktur organisasi dan personalia yang bertugas mengelola dan meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa. Poin-poin utama dalam keputusan ini meliputi:
Berdasarkan Diktum Kedua, kelompok ini memiliki prioritas tugas dan langkah pelaksanaan sebagai berikut:
Keputusan ini menekankan bahwa kelompok Kadarkum merupakan bagian integral dari upaya pembinaan hukum nasional di daerah. Tidak ada larangan khusus yang bersifat sanksi dalam dokumen ini, namun terdapat ketentuan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Seluruh lampiran mengenai nama-nama pengurus merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini, dengan Drs. Pardiyono selaku Lurah Gilangharjo menjabat sebagai penanggung jawab utama di lapangan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Juli 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.