Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 322

Tentang PEMBENTUKAN KELUARGA SADAR HUKUM “GILANG TUHU PRADATA” KALURAHAN GILANGHARJO KAPANEWON PANDAK KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 322
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Juli 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Juli 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN KELUARGA SADAR HUKUM “GILANG TUHU PRADATA” KALURAHAN GILANGHARJO KAPANEWON PANDAK KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 322 Tahun 2022 yang mengatur tentang pembentukan kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) dengan nama "Gilang Tuhu Pradata" di wilayah Kalurahan Gilangharjo. Keputusan ini merupakan penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung terciptanya Kalurahan sadar hukum serta mengembangkan budaya hukum masyarakat agar tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum yang lebih baik di tingkat desa.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi dan personalia kelompok sadar hukum di Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul. Kelompok ini dibentuk sebagai wadah bagi masyarakat untuk belajar dan memahami aturan hukum, sehingga diharapkan mampu meminimalisir pelanggaran hukum di lingkungan tempat tinggal mereka.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Kelompok KADARKUM yang dibentuk memiliki tugas pokok dan fungsi teknis yang diatur dalam urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Meningkatkan pengetahuan tentang hukum baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri;
  2. Berperan aktif dalam penanganan permasalahan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan melalui konsultasi hukum;
  3. Wajib mengikuti pelatihan tenaga penyuluh hukum untuk meningkatkan kompetensi anggota kelompok.

Susunan personalia kelompok ini dipimpin oleh Lurah Gilangharjo sebagai penanggung jawab, didukung oleh ketua, sekretaris, bendahara, dan 21 orang anggota yang berasal dari unsur masyarakat setempat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 Juli 2022. Salinan keputusan ini juga disampaikan secara resmi kepada berbagai pihak berwenang, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Kepala Inspektorat Daerah guna memastikan pelaksanaan program pembinaan hukum ini terpantau secara administratif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Juli 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.