Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 322

Tentang PEMBENTUKAN KELUARGA SADAR HUKUM “GILANG TUHU PRADATA” KALURAHAN GILANGHARJO KAPANEWON PANDAK KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 322
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Juli 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Juli 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN KELUARGA SADAR HUKUM “GILANG TUHU PRADATA” KALURAHAN GILANGHARJO KAPANEWON PANDAK KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 322 Tahun 2022 menetapkan pembentukan kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang diberi nama “Gilang Tuhu Pradata” di wilayah Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang diterbitkan untuk mendukung terwujudnya Kalurahan sadar hukum serta mengembangkan budaya hukum di tengah masyarakat agar tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum yang lebih tinggi.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembentukan struktur organisasi dan personalia yang bertugas mengelola dan meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa. Poin-poin utama dalam keputusan ini meliputi:

  • Pembentukan secara resmi wadah Kadarkum “Gilang Tuhu Pradata” di Kalurahan Gilangharjo.
  • Penetapan susunan personalia yang mencakup Penanggung Jawab (Lurah Gilangharjo), Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan sejumlah Anggota dari unsur masyarakat.
  • Pemberian legitimasi hukum bagi kelompok tersebut untuk menjalankan fungsi penyuluhan dan bantuan konsultasi hukum di tingkat lokal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Berdasarkan Diktum Kedua, kelompok ini memiliki prioritas tugas dan langkah pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Meningkatkan pengetahuan tentang hukum, baik yang dilakukan secara bersama-sama maupun secara mandiri oleh setiap anggota.
  2. Berperan aktif dalam memberikan penanganan atau layanan konsultasi hukum bagi warga masyarakat yang sedang menghadapi permasalahan hukum.
  3. Wajib mengikuti kegiatan pelatihan tenaga penyuluh hukum untuk memperkuat kapasitas dan kompetensi teknis para pengurus.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menekankan bahwa kelompok Kadarkum merupakan bagian integral dari upaya pembinaan hukum nasional di daerah. Tidak ada larangan khusus yang bersifat sanksi dalam dokumen ini, namun terdapat ketentuan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Seluruh lampiran mengenai nama-nama pengurus merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini, dengan Drs. Pardiyono selaku Lurah Gilangharjo menjabat sebagai penanggung jawab utama di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Juli 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.