Ringkasan Umum
Peraturan Bupati Bantul Nomor 123 Tahun 2022 mengatur tentang Penanaman dan Penebangan Pohon Perindang Jalan. Peraturan ini diterbitkan sebagai pedoman teknis bagi pemerintah maupun masyarakat untuk menciptakan lingkungan jalan yang nyaman, indah, dan aman melalui pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Aturan ini merupakan regulasi yang baru ditetapkan untuk menjamin tertib administrasi serta menjaga kelestarian pohon di wilayah Kabupaten Bantul.
Poin-Poin Utama
Peraturan ini mencakup beberapa ketentuan mendasar mengenai pengelolaan pohon di area publik, di antaranya:
- Pohon Perindang Jalan didefinisikan sebagai pohon yang ditanam pada bagian-bagian jalan kabupaten yang berstatus sebagai aset milik pemerintah daerah.
- Setiap orang atau badan yang ingin melakukan penanaman atau penebangan pohon wajib memiliki Rekomendasi Teknis dari Bupati melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
- Pemerintah membentuk Tim Teknis yang terdiri dari unsur DPUPKP, DLH, Dishub, BPBD, dan Satpol PP untuk melakukan verifikasi serta pengawasan lapangan.
- Pohon perindang jalan diklasifikasikan sebagai Barang Persediaan milik daerah yang harus diinventarisasi secara berkala.
- Hasil penebangan kayu tetap menjadi milik pemerintah daerah dan pemanfaatannya oleh masyarakat hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum dengan izin tertulis.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Pelaksanaan penebangan dan penggantian pohon diatur dengan urutan prioritas dan spesifikasi teknis sebagai berikut:
- Penebangan diberikan izin apabila pohon dalam kondisi mati, lapuk, mengganggu jaringan utilitas, atau demi keselamatan umum.
- Setiap pohon yang ditebang wajib diganti dengan bibit pohon baru dengan ketinggian minimal 250 cm.
- Jumlah pohon pengganti ditentukan berdasarkan ukuran lingkar batang pohon yang ditebang:
- Lingkar batang sampai 10 cm: diganti 3 pohon.
- Lingkar batang >10 cm s.d. 30 cm: diganti 5 pohon.
- Lingkar batang >30 cm s.d. 50 cm: diganti 10 pohon.
- Lingkar batang >50 cm: diganti 15 pohon.
- Pemegang rekomendasi wajib melakukan pemeliharaan dan pengamanan pohon pengganti selama 6 (enam) bulan pasca tanam.
Larangan & Ketentuan Khusus
Terdapat batasan tegas dan sanksi untuk melindungi fungsi pohon perindang jalan:
- Dilarang keras melakukan penebangan tanpa izin, memasang paku, atau mengikat benda apapun pada bagian-bagian pohon perindang jalan.
- Kegiatan apapun yang dapat merusak atau mengganggu masa pemeliharaan pohon merupakan tindakan yang dilarang.
- Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan Sanksi Administratif mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, hingga kewajiban memperbaiki atau mengembalikan kondisi pohon seperti semula.
- Pemerintah daerah dibebaskan dari kewajiban izin Rekomendasi Teknis jika penebangan dilakukan dalam rangka pemeliharaan rutin, penanganan bencana, atau peningkatan infrastruktur jalan oleh dinas terkait.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.