Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 53

Tentang RENCANA KEBUTUHAN TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 53
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword RENCANA KEBUTUHAN TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 53 Tahun 2023 yang menetapkan Rencana Kebutuhan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2023. Peraturan ini diterbitkan sebagai landasan hukum untuk pengembangan karier PNS melalui jalur pendidikan formal yang dilaksanakan secara selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan transparan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan daftar program studi dan jenjang pendidikan yang dibutuhkan oleh organisasi pemerintah daerah.
  • Persyaratan kualifikasi jabatan minimal bagi PNS yang akan menempuh pendidikan lanjutan, mulai dari tingkat Sarjana (S-1), Magister (S-2), hingga Spesialis (PPDS/PPDGS) dan Sub-spesialis.
  • Pengaturan status kepegawaian selama masa studi, di mana sebagian besar peserta tugas belajar di bidang medis diberhentikan dari jabatan sementara tenaga kependidikan umumnya tetap pada jabatannya.
  • Diversifikasi sumber pembiayaan pendidikan yang mencakup dana pemerintah maupun biaya mandiri.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Rencana kebutuhan ini mencakup total alokasi untuk 190 orang dengan fokus utama pada sektor-sektor pelayanan publik dasar sebagai berikut:

  1. Sektor kependidikan menjadi prioritas tertinggi dengan alokasi 89 orang untuk program Magister Pendidikan Dasar (S-2).
  2. Sektor kesehatan mengalokasikan berbagai program spesialisasi kedokteran (PPDS) seperti Ilmu Bedah, Radiologi, Anestesiologi, dan Kedokteran Keluarga.
  3. Terdapat alokasi untuk tenaga teknis seperti bidang Pertanian (Agribisnis), Hukum, dan Akuntansi (Manajemen Keuangan dan Aset Daerah).
  4. Sumber biaya dikategorikan menjadi dua jalur, yakni melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan jalur Non-APBD/Mandiri.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pelaksanaan tugas belajar harus sesuai dengan daftar kebutuhan yang telah ditetapkan dalam lampiran keputusan ini; di luar daftar tersebut tidak diperkenankan.
  • PNS yang mengambil program studi tertentu, seperti spesialis medis atau Magister Psikologi Klinis, wajib menanggalkan jabatan fungsional atau strukturnya selama menempuh pendidikan (diberhentikan dari jabatan).
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam mengirimkan pegawainya untuk menempuh pendidikan lanjutan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.