Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 139

Tentang KODE KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 139
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword KODE KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 139 Tahun 2022 merupakan peraturan yang menetapkan Kode Klasifikasi Arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dalam pengelolaan arsip dinamis agar sistem kearsipan daerah berjalan secara terintegrasi, efektif, dan efisien. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang disusun berdasarkan mandat dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam peraturan ini mencakup standarisasi penggolongan naskah dinas berdasarkan masalah yang termuat di dalamnya. Klasifikasi arsip diatur berdasarkan dua fungsi utama pencipta arsip, yaitu:

  • Fungsi Fasilitatif: Mencakup kegiatan yang menghasilkan produk administratif atau penunjang tugas di unit kerja.
  • Fungsi Substantif: Mencakup kegiatan pelaksanaan tugas pokok yang membedakan satu Pencipta Arsip dengan yang lainnya.

Klasifikasi ini menggunakan sistem pengkodean berupa angka yang berfungsi sebagai dasar dalam manajemen dokumen pemerintah daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan kode klasifikasi ini diprioritaskan untuk mendukung tata kelola dokumen yang tertib melalui langkah-langkah berikut:

  1. Penggunaan kode sebagai standar dalam penomoran surat dan pemberkasan.
  2. Implementasi kode dalam penataan, penyusutan, dan penemuan kembali arsip.
  3. Penyediaan daftar rincian kode klasifikasi yang termuat dalam Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
  4. Pendanaan pelaksanaan klasifikasi arsip bersumber sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini mewajibkan seluruh unsur pembantu Bupati dan Perangkat Daerah untuk mematuhi kode klasifikasi yang telah ditetapkan demi mewujudkan tertib arsip. Ketentuan khusus dalam peraturan ini menyatakan bahwa aturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Seluruh pencipta arsip, termasuk Pemerintah Desa, BUMD, dan organisasi kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Bantul, diharapkan menyesuaikan sistem pengelolaan kearsipannya dengan pedoman angka klasifikasi ini untuk menjamin keamanan dan jati diri memori kolektif daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.