Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 139

Tentang KODE KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 139
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword KODE KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 139 Tahun 2022 merupakan regulasi yang menetapkan Kode Klasifikasi Arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini disusun untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien, serta berfungsi sebagai pedoman untuk menciptakan keseragaman dalam penataan naskah dinas di seluruh perangkat daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur penggolongan naskah dinas berdasarkan masalah yang dimuat di dalamnya. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Klasifikasi Arsip yang disusun berdasarkan tugas dan fungsi pencipta arsip, mencakup fungsi fasilitatif (kegiatan penunjang administrasi) dan fungsi substantif (kegiatan pokok instansi).
  • Penggunaan Kode Klasifikasi dalam bentuk angka sebagai dasar tunggal dalam penomoran surat, pemberkasan, penataan, hingga penemuan kembali arsip.
  • Pencipta arsip yang wajib mengikuti aturan ini mencakup Perangkat Daerah, Penyelenggara Pemerintahan Desa, BUMD, BUMDes, hingga perusahaan swasta berskala Kabupaten.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini adalah mewujudkan sistem pengelolaan arsip yang terintegrasi. Ketentuan teknis yang diatur meliputi:

  1. Penyusunan klasifikasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kearsipan nasional.
  2. Sistem pengelolaan arsip wajib dilakukan secara sistematis sejak tahap penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga tahap penyusutan.
  3. Seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan klasifikasi arsip ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  4. Daftar rinci kode klasifikasi (seperti kode 000 untuk Umum, 100 untuk Pemerintahan, dan seterusnya) tercantum secara spesifik dalam Lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari peraturan ini.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kode yang telah ditetapkan untuk menjaga keamanan arsip dan memudahkan penemuan kembali data pertanggungjawaban pemerintah daerah. Tidak ada aturan peralihan khusus yang disebutkan selain penegasan bahwa peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal diundangkan, yaitu 29 Desember 2022, dan wajib ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar diketahui oleh masyarakat luas.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.