| Tentang | KODE KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 139 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Desember 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | KODE KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 139 Tahun 2022 merupakan peraturan yang menetapkan Kode Klasifikasi Arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dalam pengelolaan arsip dinamis agar sistem kearsipan daerah berjalan secara terintegrasi, efektif, dan efisien. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang disusun berdasarkan mandat dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Isi teknis dalam peraturan ini mencakup standarisasi penggolongan naskah dinas berdasarkan masalah yang termuat di dalamnya. Klasifikasi arsip diatur berdasarkan dua fungsi utama pencipta arsip, yaitu:
Klasifikasi ini menggunakan sistem pengkodean berupa angka yang berfungsi sebagai dasar dalam manajemen dokumen pemerintah daerah.
Pelaksanaan kode klasifikasi ini diprioritaskan untuk mendukung tata kelola dokumen yang tertib melalui langkah-langkah berikut:
Peraturan ini mewajibkan seluruh unsur pembantu Bupati dan Perangkat Daerah untuk mematuhi kode klasifikasi yang telah ditetapkan demi mewujudkan tertib arsip. Ketentuan khusus dalam peraturan ini menyatakan bahwa aturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Seluruh pencipta arsip, termasuk Pemerintah Desa, BUMD, dan organisasi kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Bantul, diharapkan menyesuaikan sistem pengelolaan kearsipannya dengan pedoman angka klasifikasi ini untuk menjamin keamanan dan jati diri memori kolektif daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.