| Tentang | KODE KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 139 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Desember 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | KODE KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 139 Tahun 2022 merupakan regulasi yang menetapkan Kode Klasifikasi Arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini disusun untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien, serta berfungsi sebagai pedoman untuk menciptakan keseragaman dalam penataan naskah dinas di seluruh perangkat daerah.
Peraturan ini mengatur penggolongan naskah dinas berdasarkan masalah yang dimuat di dalamnya. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:
Fokus utama peraturan ini adalah mewujudkan sistem pengelolaan arsip yang terintegrasi. Ketentuan teknis yang diatur meliputi:
Peraturan ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kode yang telah ditetapkan untuk menjaga keamanan arsip dan memudahkan penemuan kembali data pertanggungjawaban pemerintah daerah. Tidak ada aturan peralihan khusus yang disebutkan selain penegasan bahwa peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal diundangkan, yaitu 29 Desember 2022, dan wajib ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar diketahui oleh masyarakat luas.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.