Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 597

Tentang PENERAPAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SARAS ADYATMA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 597
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENERAPAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SARAS ADYATMA

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 597 Tahun 2022 ini menetapkan pemberlakuan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada RSUD Saras Adyatma. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui pemberian fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan daerah secara mandiri dan profesional.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mengenai perubahan status tata kelola keuangan pada RSUD Saras Adyatma menjadi pola Badan Layanan Umum Daerah. Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai terhadap usulan yang diajukan, instansi ini dinyatakan telah memenuhi syarat substantif, teknis, dan administratif untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan tersebut guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan prioritas dalam keputusan ini mencakup poin-poin sebagai berikut:

  1. Penerapan PPK-BLUD pada RSUD Saras Adyatma diberikan dengan status penuh.
  2. Pelaksanaan tata kelola keuangan tersebut wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Badan Layanan Umum Daerah.
  3. Seluruh persyaratan pengelolaan keuangan harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum implementasi PPK-BLUD dijalankan secara menyeluruh.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pengelolaan keuangan tidak boleh menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar bagi perangkat daerah terkait untuk melakukan pengawasan dan koordinasi.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak berwenang, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan DPRD Kabupaten Bantul untuk fungsi pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.