Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 151

Tentang TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 151
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 151 Tahun 2022 yang menetapkan kebijakan mengenai pemberian Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini diterbitkan sebagai regulasi pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2017 guna memenuhi hak keuangan dan administratif anggota legislatif daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci mekanisme penetapan dan pemberian uang tunjangan yang bersifat bulanan kepada anggota dewan. Poin-poin utama yang diatur antara lain:

  • Definisi Tunjangan Transportasi sebagai tunjangan dalam bentuk uang yang diberikan setiap bulan untuk menunjang kesejahteraan anggota DPRD.
  • Penetapan standar tunjangan dilakukan berdasarkan harga sewa kendaraan dinas jabatan yang berlaku.
  • Harga sewa kendaraan tersebut wajib ditentukan berdasarkan hasil penilaian atau appraisal dari konsultan publik yang independen.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul mengatur rincian biaya dan prosedur penganggaran sebagai berikut:

  1. Besaran Tunjangan Transportasi bagi Anggota DPRD ditetapkan senilai Rp8.600.000,00 (delapan juta enam ratus ribu rupiah) setiap bulan.
  2. Besaran tersebut merupakan batas tertinggi (plafon maksimal) dalam penganggaran tunjangan di dalam daerah.
  3. Dana tunjangan bersumber dan dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
  4. Pembayaran tunjangan dilakukan secara rutin setiap bulan kepada masing-masing anggota.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan penggunaan dana dan aturan masa berlaku yang perlu diperhatikan:

  • Besaran tunjangan transportasi ini tidak termasuk biaya perawatan kendaraan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan.
  • Peraturan ini mulai berlaku efektif dan diberikan kepada anggota dewan terhitung mulai bulan Januari 2023.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.